MK Putuskan Sengketa Pilkada Buton Tengah 2024: KPU Tetap Sahkan Hasil Pemilihan
Wonosobo, 4 September 2025 — Jajaran Komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Wonosobo bertempat di Kantor KPU Kabupaten Wonosobo, mengikuti zoom Kamis sesuatu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam zoom kamis sesuatu eps 17 ini mengangkat tema Putusan MK Nomor 04/PHPU.BUP – XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah. Hadir sebagai Narasumber Asril Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Prov. Sulawesi Tenggara, Masurin Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Buton Tengah dan Ika Andreias Tuti Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Tegal.
Kamis sesuatu seri ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 04/PHPU.BUP – XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutus perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton Tengah tahun 2024 melalui Putusan Nomor 04/PHPU.BUP – XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan sengketa yang diajukan oleh pihak pemohon dan menyatakan hasil penetapan KPU Buton Tengah tetap sah secara hukum.
Sengketa ini berawal dari Keputusan KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor 663 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Pemohon menggugat hasil tersebut dengan alasan adanya dugaan pelanggaran yang memengaruhi perolehan suara.
Dalam analisisnya, MK menilai tidak terdapat bukti kuat yang dapat membatalkan hasil pemilihan. Dari aspek hukum, MK menegaskan bahwa proses penyelenggaraan Pilkada telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari sisi keadilan, MK mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas untuk mendapatkan kepastian hasil pemilihan secara cepat. Sedangkan dari aspek kepastian hukum, MK menekankan bahwa keputusan KPU sudah final dan mengikat, sehingga tidak ada dasar hukum untuk membatalkan penetapan hasil tersebut.
Keputusan ini mempertegas peran MK sebagai penjaga demokrasi lokal. Dengan ditolaknya gugatan, pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU tetap sah sebagai pemenang Pilkada Buton Tengah 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Buton Tengah, Masurin, S.T., bersama tim teknis hukum KPU, menyatakan bahwa putusan ini menjadi bukti bahwa tahapan pemilihan telah berjalan sesuai aturan. “Kami berkomitmen menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di daerah, sekaligus memastikan hak pilih masyarakat terlindungi,” ujarnya.
Dengan selesainya putusan ini, seluruh pihak diharapkan menghormati hasil Pilkada dan bersama-sama mendukung pemerintahan baru di Buton Tengah demi keberlanjutan pembangunan daerah.