MK Kabulkan Sebagian Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada Jayapura 2024

Wonosobo, 22 Agustus 2025 — Jajaran Komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Wonosobo Mengikuti Zoom Kamis sesuatu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025. Dalam zoom kamis sesuatu eps 15 ini mengangkat tema Putusan MK Nomor 274 / PHPU.BUP – XXIII / 2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura. Hadir sebagai Narasumber Yohannes Fajar I. Kambon Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Prov. Papua, Muhamad Muzni Farawowan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Jayapura dan Endra Prasetya Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Kebumen.

Kamis sesuatu seri ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 274 / PHPU.BUP – XXIII / 2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura. Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Tahun 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Jan Jap L. Ormuseray – Ir. Asrin Rante Tasak, M.Eng.

Dalam permohonannya, pasangan tersebut menggugat hasil penetapan suara yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jayapura pada 9 Desember 2024. Mereka mendalilkan adanya sejumlah pelanggaran, di antaranya rekomendasi Panwas Distrik terkait pemungutan suara ulang (PSU) di 8 TPS yang tidak ditindaklanjuti, mobilisasi massa, intimidasi pemilih, hingga penggunaan sistem noken.

KPU Jayapura selaku termohon menolak dalil pemohon. Menurut KPU, permohonan diajukan melewati tenggat waktu dan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Namun, MK berpendapat lain. Majelis menilai pasangan calon nomor urut 3 memenuhi syarat kedudukan hukum dan permohonan masih dalam tenggang waktu.

Dalam pertimbangannya, MK mengakui terdapat pelanggaran pada proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 012 Kampung Lapua, Distrik Kaureh. Namun, pelanggaran tersebut dinilai tidak berpengaruh signifikan terhadap komposisi suara pasangan calon peraih suara terbanyak.

Atas dasar itu, MK memutuskan:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
  2. Memerintahkan KPU Kabupaten Jayapura memperbaiki Surat Keputusan Nomor 227 Tahun 2024, khususnya pada Diktum Ketiga.
  3. Menolak permohonan pemohon selebihnya.

Dengan demikian, hasil Pilkada Jayapura 2024 tetap sah, namun KPU diminta segera melakukan perbaikan sesuai amar putusan demi kepastian hukum yang adil.