MK Perintahkan PSU di 21 TPS Pilkada Bungo, Paslon 01 Unggul Tipis Setelah Pemungutan Suara Ulang
Wonosobo, 14 Agustus 2025 — Jajaran Komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Wonosobo Mengikuti Zoom Kamis sesuatu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam zoom kamis sesuatu eps 14 ini mengangkat tema Putusan MK PHPU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo Tahun 2024. Hadir sebagai Narasumber Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Prov. Jambi Suparmin, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Bungo Sodri Hamzah dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Batang Tarwandi.
Kamis sesuatu seri ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor NOMOR : 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo Tahun 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo nomor urut 1, H. Dedy Putra – Tri Wahyu Hidayat, terkait sengketa hasil Pilkada Bungo 2024. Dalam amar putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Putusan yang dibacakan pada awal 2025 itu menyatakan pembatalan sebagian Keputusan KPU Kabupaten Bungo Nomor 1469 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan, khususnya untuk 21 TPS yang dinilai terbukti terdapat pelanggaran prosedural, termasuk pemberian hak pilih kepada pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Dugaan Pelanggaran dan Perselisihan Suara
Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 1 mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK karena menduga adanya berbagai pelanggaran, seperti pencoblosan surat suara oleh KPPS, intimidasi saksi, pengarahan pemilih lansia, serta dugaan politik uang yang melibatkan pasangan calon nomor urut 2, Jumiwan Aguza – Maidani.
Perolehan suara pada rekapitulasi awal menunjukkan paslon 2 unggul tipis dengan 95.906 suara, sementara paslon 1 memperoleh 94.782 suara. Selisih suara 1.124 atau 0,59% ini memenuhi syarat selisih minimal untuk pengajuan sengketa ke MK.
Pertimbangan Mahkamah
Dalam sidang, MK menilai sebagian besar dalil pemohon tidak terbukti, termasuk tuduhan intimidasi KPPS, manipulasi daftar hadir, maupun keterlibatan ASN dan kepala desa. Namun, Mahkamah menemukan fakta hukum adanya pemilih yang menggunakan hak pilih tanpa menunjukkan KTP-el atau dokumen kependudukan sah di 20 TPS, serta temuan 11 surat suara tercoblos identik di TPS 6 Kelurahan Cadika.
“Hal ini tidak dapat dibenarkan dan cukup alasan bagi Mahkamah untuk memerintahkan pemungutan suara ulang demi menjaga kemurnian suara,” demikian pertimbangan putusan MK.
Pelaksanaan dan Hasil PSU
PSU dilaksanakan paling lambat 45 hari sejak putusan dibacakan, dengan pengawasan langsung dari KPU RI, Bawaslu RI, serta aparat kepolisian.
Hasil PSU mengubah peta perolehan suara. Paslon 1 meraih 95.845 suara, naik 1.063 suara dari sebelumnya. Sementara paslon 2 justru turun menjadi 95.625 suara atau berkurang 281 suara. Dengan demikian, pasangan H. Dedy Putra – Tri Wahyu Hidayat unggul tipis 220 suara.
Setelah PSU, tidak ada lagi gugatan yang diajukan ke MK, sehingga hasil tersebut menjadi sah dan final.