MK Diskualifikasi Calon Bupati Gorontalo Utara, Perintahkan PSU Tanpa Ridwan Yasin

Wonosobo, 31 Juli 2025 — Jajaran Komisioner dan secretariat KPU Kabupaten Wonosobo Mengikuti Zoom Kamis sesuatu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam zoom kamis sesuatu eps 12 ini mengangkat tema Putusan MK PHP Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024. Hadir sebagai Narasumber Risan Pakaya divisi hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Gorontalo, Noval Katili divisi hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Gorontalo Utara dan Siti Suryani divisi hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jepara.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf. Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam amar pokok putusannya:

  1. Memutuskan untuk mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai calon Bupati karena dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan akibat masih berstatus sebagai terpidana. Selain itu
  2. Membatalkan Membatalkan seluruh keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara yang terkait penetapan hasil Pilkada (SK KPU Nomor 1081/2024 serta keputusan nomor 653 dan 654 Tahun 2024).
  3. Memerintahkan kepada KPU setempat untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin, tetapi tetap mempertahankan Muksin Badar (Wakil Bupati Nomor 3) – paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan
  4. Memberikan kesempatan kepada partai pengusung calon nomor 3 untuk mengganti calon Bupati, jika memenuhi syarat, dalam masa registrasi pengganti.
  5.  Menginstruksikan KPU RI dan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi, serta Polri untuk memastikan keamanan PSU . (HIP)

Sebagai tindak lanjut dari putusan MK, KPU Gorontalo Utara telah menyelenggarakan PSU pada 19 April 2025. Setelah PSU, pasangan Thariq Modanggu–Nurjana Hasan Yusuf ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dalam rapat pleno terbuka pada 29 Mei 2025. Gugatan lanjutan dari pasangan nomor urut 1 pasca-PSU ditolak oleh MK.

Putusan ini menjadi preseden penting bahwa integritas syarat pencalonan menjadi aspek yang tidak bisa dikesampingkan dalam penyelenggaraan Pilkada, sekaligus menegaskan komitmen Mahkamah Konstitusi terhadap prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).