MK Diskualifikasi Calon Petahana, KPU Tasikmalaya Gelar Pemungutan Suara Ulang

Wonosobo, 25 Juli 2025 — KPU Kabupaten Wonosobo mengikuti kegiatan kajian rutin “Kamis Sesuatu” yang seharusnya dilaksanakan pada hari kamis tanggal 24 Juli 2025 menjadi hari jumat tanggal 25 Juli 2025. Dalam kajian “Kamis Sesuatu” seri ke 11 ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024. Ketua dan anggota KPU Wonosobo beserta sekretariat mengikuti acara Kamis Sesuatu secara daring dari kantor KPU Kabupaten Wonosobo.  Nurwachid Efendi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Salatiga dan Ade Abdullah Sidiq Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Tasikmalaya sebagai narasumber menjelaskan resume putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024. Kegiatan di akhiri dengan arahan dan telaah hukum dari Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Bapak Muslim Aisha. Adapun kesimpulan dari PHPU Kabupaten Bangka Barat sebagai berikut:

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi H. Ade Sugianto dari pencalonan sebagai Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024. Keputusan ini diambil setelah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pasangan calon H. Cecep Nurul Yakin dan H. Asep Sopari Al-Ayubi, yang menggugat hasil pemilihan karena dugaan pelanggaran syarat masa jabatan.

Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan bahwa H. Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati selama dua periode, yaitu sejak 5 September 2018 hingga 26 April 2021 (2 tahun 7 bulan 18 hari), dan kembali menjabat dari 26 April 2021 hingga saat ini. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah, masa jabatan yang telah dijalani secara nyata dihitung sebagai satu periode penuh meskipun belum satu periode kalender.

MK juga menilai bahwa pelibatan sejumlah instansi seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Satpol PP dalam mendukung paslon nomor urut 3 menimbulkan dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Namun, karena bukti-bukti tidak cukup mendetail dan tidak relevan secara langsung terhadap hasil suara, Mahkamah hanya mengabulkan permohonan sebagian.

Perintah PSU dan Perubahan Pasangan Calon

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan, tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto. MK juga memberikan kewenangan kepada partai pengusung untuk mengganti calon bupati tanpa mengganti calon wakilnya, H. Iip Miptahul Paoz.

KPU Kabupaten Tasikmalaya menindaklanjuti putusan ini dengan menggelar PSU pada 19 April 2025. Pasangan Hj. Ai Diantani Ade Sugianto dan H. Iip Miptahul Paoz menggantikan pasangan sebelumnya sebagai calon nomor urut 3.

Hasil PSU dan Penetapan Paslon Terpilih

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2025, hasil PSU menunjukkan bahwa pasangan H. Cecep Nurul Yakin dan H. Asep Sopari Al-Ayubi meraih kemenangan dengan 465.150 suara (52,45% dari total suara sah), mengungguli dua pasangan calon lainnya.

Pasangan Cecep–Asep secara resmi ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih pada Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Tasikmalaya pada 28 Mei 2025.

MK Kesampingkan Pasal 158 UU Pemilihan

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa meskipun Pemohon tidak memenuhi ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016, terdapat kejadian khusus yang relevan dan memengaruhi hasil pemilihan. Oleh karena itu, Mahkamah mengesampingkan keberlakuan pasal tersebut demi prinsip keadilan pemilu.

Perbedaan penafsiran mengenai masa jabatan juga disorot, di mana PKPU mengacu pada masa jabatan sejak pelantikan, sementara Mahkamah menegaskan bahwa masa jabatan dihitung sejak jabatan dijalankan secara riil atau faktual.