Drama Sengketa Pilkada Kukar 2024: Dari Pendaftaran hingga Penetapan Calon Terpilih

Wonosobo, 10 Juli 2025 — KPU Kabupaten Wonosobo mengikuti kegiatan kajian rutin “Kamis Sesuatu” seri ke 9 ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024. Ketua dan anggota KPU Wonosobo beserta sekretariat mengikuti acara Kamis Sesuatu secara daring dari kantor KPU Kabupaten Wonosobo.  Wiwin Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Kutai Kartanegara dan Haryono Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Pati sebagai narasumber menjelaskan resume putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024. Kegiatan di akhiri dengan arahan dan telaah hukum dari Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Bapak Muslim Aisha. Adapun kesimpulan dari PHPU Kabupaten Bangka Barat sebagai berikut:

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2024 menjadi salah satu proses demokrasi yang paling dinamis di Kalimantan Timur, dengan sejumlah dinamika hukum dan sengketa yang mengiringi proses pencalonan hingga pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

 

Tiga Pasang Calon Daftar ke KPU Kutai Kartanegara

Proses dimulai sejak 28–29 Agustus 2024, ketika tiga bakal pasangan calon mendaftarkan diri ke KPU Kukar, yakni:

  1. Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zais (jalur perseorangan),
  2. Edi Damansyah – Rendi Solihin, dan
  3. Dendi Suryadi – Alif Turiadi.

Seluruh dokumen syarat pencalonan dan calon diperiksa secara administratif oleh KPU Kukar dan diumumkan pada 14 September 2024 untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. Total terdapat 26 tanggapan masyarakat, termasuk menyangkut status periodesasi Edi Damansyah.

Gugatan di PT TUN dan Kasasi ke MA

Pasca penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, salah satu pasangan menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin. Namun, gugatan ditolak karena penggugat dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Gugatan kemudian dilanjutkan ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Pada 19 November 2024, MA kembali menolak kasasi dan menyatakan keputusan KPU Kukar tetap sah.

Putusan Mengejutkan dari Mahkamah Konstitusi

Puncak sengketa terjadi setelah hasil penghitungan suara diumumkan pada 6 Desember 2024, di mana pasangan Edi Damansyah – Rendi Solihin memperoleh suara terbanyak (259.489 suara). Pasangan Dendi–Alif mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada 24 Februari 2025, MK mengabulkan sebagian permohonan dan mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon karena dinilai melanggar syarat pencalonan. MK memerintahkan KPU Kukar menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Edi Damansyah.

PSU dan Munculnya Calon Pengganti

Melalui proses pengusulan dari partai pengusung, dr. Aulia Rahman Basri ditetapkan sebagai pengganti Edi Damansyah untuk mendampingi Rendi Solihin sebagai pasangan calon baru.

PSU digelar pada 19 April 2025, dan hasilnya diumumkan pada 24 April 2025 dengan hasil sebagai berikut:

  • Aulia Rahman Basri – Rendi Solihin: 209.905 suara
  • Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zais: 51.536 suara
  • Dendi Suryadi – Alif Turiadi: 105.073 suara

Tidak adanya gugatan lanjutan ke MK membuat hasil PSU ini final.

Penetapan Pasangan Terpilih

Pada 11 Mei 2025, KPU Kukar secara resmi menetapkan pasangan Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kutai Kartanegara 2025–2030.

Catatan Demokrasi

Perjalanan panjang Pilkada Kukar 2024 mencerminkan betapa pentingnya integritas, kepatuhan hukum, dan peran lembaga peradilan dalam memastikan proses demokrasi berjalan sesuai konstitusi. Sengketa yang terjadi tidak hanya menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemilu, tetapi juga bagi seluruh elemen demokrasi lokal.