MAHKAMAH KONSTITUSI PERINTAHKAN PSU DI EMPAT LAWANG, KPU DIMINTA TETAPKAN DUA PASANGAN CALON

Wonosobo, 4 Juli 2025 — KPU Kabupaten Wonosobo mengikuti kegiatan kajian rutin “Kamis Sesuatu” yang harusnya dilaksanakan pada hari kamis tanggal 3 Juli 2025. Dalam kajian “Kamis Sesuatu” seri ke 8 ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024. Ketua dan anggota KPU Wonosobo beserta sekretariat mengikuti acara Kamis Sesuatu secara daring dari kantor KPU Kabupaten Wonosobo. Imam Nurhakim Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Purbalingga dan Hendra Gunawan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Epat Lawang sebagai narasumber menjelaskan resume putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024. Kegiatan di akhiri dengan arahan dan telaah hukum dari Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Bapak Muslim Aisha. Adapun kesimpulan dari PHPU Kabupaten Bangka Barat sebagai berikut:
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 serta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan melibatkan dua pasangan calon.
Putusan ini dikeluarkan setelah permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan oleh pasangan H. Budi Antoni Al Jufri – Henny Verawati dikabulkan sebagian oleh MK. Dalam amar putusannya, MK menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 1325 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan serta Keputusan Nomor 837 dan 838 yang berkaitan dengan penetapan pasangan calon dan nomor urut.
Latar Belakang Gugatan
Permohonan diajukan pada 5 Desember 2024 menyusul ketidakpuasan Pemohon atas keputusan KPU yang menolak pencalonan mereka dengan alasan telah menjalani dua periode jabatan. Pemohon berargumen masa jabatan sebelumnya belum mencapai satu periode penuh. Pemohon juga mempersoalkan adanya berbagai dugaan kecurangan di sejumlah kecamatan, perbedaan jumlah pemilih antara pemilihan gubernur dan bupati, serta ketidaksesuaian desain surat suara.
Ahli dari Pemohon, Dr. Yance Arizona, menyatakan bahwa penolakan pencalonan tersebut telah merampas hak politik konstitusional Pemohon dan melanggar prinsip keadilan dalam pemilu.
Tanggapan Termohon
KPU Kabupaten Empat Lawang sebagai Termohon menolak seluruh dalil Pemohon. Termohon menyebut permohonan Pemohon kabur (obscuur libel) dan tidak memenuhi ambang batas pengajuan sengketa hasil sesuai peraturan. KPU juga mengklaim telah menjalankan tugas secara cermat dan sesuai hukum, serta menegaskan tidak ada kecurangan di lapangan seperti yang didalilkan.
Putusan Mahkamah
MK memutuskan bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dan menilai sebagian permohonan beralasan secara hukum. MK juga menyatakan bahwa pemungutan suara pada 27 November 2024 cacat hukum dan perlu diulang dengan melibatkan pasangan calon H. Joncik Muhammad – Arifa’i dan H. Budi Antoni Al Jufri – Henny Verawati. PSU diperintahkan dilakukan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan.
MK juga memerintahkan KPU RI dan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi serta meminta bantuan pengamanan dari Kepolisian dan TNI.
Catatan Akhir
Putusan ini menjadi pengingat pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap tahapan Pilkada. Sengketa di Empat Lawang menyoroti urgensi evaluasi terhadap peraturan soal periodesasi jabatan kepala daerah agar tidak lagi memicu ketidakpastian hukum dalam kontestasi politik lokal.

