KAJIAN RUTIN KAMIS SESUATU SERI XXXII PUTUSAN PERKARA NOMOR 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 BUPATI DAN WAKIL BUPATI BARITO UTARA TAHUN 2024

KPU Kabupaten Wonogiri kembali hadir untuk mengikuti kajian rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XXXII yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Kamis, 18 Desember 2025. Putusan MK Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 menjadi materi yang dipaparkan dan diulas oleh Muh. Syaifudin, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Grobogan dan Herman Rasidi selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Barito Utara. Kegiatan diikuti oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan, Kasubbag dan staff pelaksana subbag TPPH KPU Kabupaten Wonogiri.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Machruz dan sambutan dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Tity Yukrisna. Dalam sambutannya Tity Yukrisna menyatakan, “Kajian terhadap Putusan Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 menjadi sangat relevan dan penting untuk kita diskusikan bersama sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran bagi penyelenggara pemilihan”
Pilkada di Barito Utara menarik untuk dibahas karena selisih perolehan suara antara paslon Bupati dan Wakil Bupati hanya terpaut 8 (delapan) suara. Perkara ini diajukan oleh Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 selaku pemohon yang menilai bahwa Termohon (KPU Kabupaten Barito Utara) melakukan pelanggaran-pelanggaran administrasi pemilihan, yaitu:
- KPU Kabupaten Barito Utara tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU)
- Terdapat pemilih melakukan pencoblosan tanpa menunjukkan KTP-el;
- Terdapat lebih dari seorang pemilih menggunakan Hak Pilih lebih dari satu kali;
KPU Kabupaten Barito Utara selaku Termohon membantah dalil-dalil dari pemohon dan menyampaikan bahwa pelaksanaan pemungutan suara telah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ditemukan fakta terdapat satu pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, hal ini dibuktikan dengan adanya saksi Pasangan Calon No. Urut 1 dan saksi Pasangan Calon No. Urut 2 yang menandatangani dokumen formulir Model C.Hasil-KWK dan tidak ada yang menyatakan keberatan dan menerima hasil penghitungan suara sehingga tidak terdapat kejadian khusus.
Mengenai rekomendasi dari Bawaslu Kab. Barito Utara, KPU Kabupaten Barito Utara menilai bahwa rekomendasi itu belum memenuhi unsur untuk dilanjutkan dengan PSU dan telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kab. Barito Utara dengan surat dinas No. 729/PL.02.6-SD/6205/2024. Namun mahkamah berpendapat untuk memastikan dan menjamin kemurnian suara pemilih maka tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk memerintahkan kepada termohon agar melakukan pemungutan suara ulang pada kedua TPS tersebut.
Amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan batal atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 serta Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan ditutup oleh Muslim Aisha Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah yang dalam closing statementnya menyatakan, “kita sebagai penyelenggara harus memahami putusan MK, terkadang kita sebagai penyelenggara merasa semua tahapan sudah dilaksanakan dengan benar, dengan mempelajari putusan perkara dari MK maka akan terbesit alasan mengapa Mahkamah Konsitusi dapat memutuskan suatu perkara seperti itu”