Kamis Sesuatu Seri Ke-36

KPU Kabupaten Temanggung Dalami Putusan MK: Keadilan Prosedural dan Substansial dalam Kajian Kamis Sesuatu Seri ke-XXXVI

TEMANGGUNG. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung mengikuti Kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XXXVI yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah membahas terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Antara Keadilan Prosedural dan Keadilan Substansial, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Temanggung, Kamis (22/1/2026) secara daring.

Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XXXVI ini, dihadiri oleh Mukhamad Yusuf Hasyim selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Temanggung dan Helmy selaku Kasubbag TPPH, serta seluruh staf hukum KPU Kabupaten Temangggung.

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan kali ini. Dalam sambutannya, Handi Tri Ujiono berharap kegiatan ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan mendalam bagi jajaran penyelenggara. Ia menekankan bahwa kehadiran dua narasumber dari kalangan akademisi diharapkan mampu memberikan perspektif yang komprehensif terhadap corak dan karakter putusan MK, khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada.

Selanjutnya, arahan pengantar yang disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aish, menjelaskan bahwa sejumlah istilah khas yang digunakan MK dalam memeriksa dan memutus perkara, di antaranya pemberlakuan dan penundaan ambang batas. Ia juga menyoroti adanya perkara yang secara normatif bukan kewenangan MK, namun oleh MK dipandang sebagai persoalan selisih hasil, sehingga tetap menjadi kewenangannya untuk diputus. Kondisi tersebut mencerminkan adanya persoalan prosedural dan substansial yang dalam beberapa putusan berdampak pada penilaian kesalahan penyelenggara pemilu, termasuk KPU.

Muslim Aisha menambahkan, penyelenggara pemilu kerap mengalami kesulitan dalam menjawab perkara dengan dalil terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dari kajian terhadap 35 kabupaten/kota, ditemukan variasi putusan MK, baik yang menitikberatkan aspek prosedural maupun substansial, yang dalam sejumlah kasus berujung pada putusan pemungutan suara ulang (PSU). Melalui forum ini, diharapkan penyelenggara memperoleh masukan dan sudut pandang yang konstruktif.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber. Narasumber pertama yang menyampaikan materi yaitu Prof. Dr. Agus Riwanto, S.H., S.A.g., M.Ag., M.H. C.L.A. Pakar Hukum Tata Negara UNS Surakarta. Dari materi yang disampaikan oleh Prof. Agus Riwanto, beliau menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dikoreksi oleh lembaga lain. Menurutnya, apabila terdapat putusan yang dinilai tidak adil, maka yang dapat dikoreksi adalah perilaku hakim melalui mekanisme Komisi Yudisial (KY), termasuk pemberian sanksi, bukan terhadap putusannya. Prof. Agus juga menekankan bahwa MK dalam praktiknya selalu berupaya menyeimbangkan keadilan prosedural dan keadilan substansial. Maka, penyampaian materi oleh Prof Agus ini, yang dilakukan bukan untuk mengoreksi putusan MK, melainkan mendalaminya dari perspektif akademik.

Narasumber kedua dalam kegiatan kali ini yaitu Dr. Sahran Raden, S.Ag., S.H., M.H. Pakar Hukum Tata Negara UIN Datukarama Kota Palu. Sahran Raden dalam pemaparannya menegaskan bahwa MK kerap berada pada “persimpangan jalan” antara keadilan prosedural dan keadilan substansial. Menurutnya, MK tidak hanya berperan sebagai guardian of the constitution, tetapi juga berupaya memastikan putusannya memberikan keadilan yang hakiki. Dalam praktiknya, MK tidak semata-mata berpegang pada ketatnya prosedur hukum acara, melainkan juga mempertimbangkan perlindungan hak konstitusional warga negara, integritas pemilu, serta kemurnian suara rakyat. Hal inilah yang menyebabkan dalam sejumlah perkara MK bersikap progresif demi menjaga nilai keadilan substantif.

Dengan adanya perspektif akademik dari para narasumber terkait dengan putusan MK, maka diharapkan dapat menjadi masukan dan ilmu baru dalam menangani persoalan prosedural dan substansial dalam pemilihan yang akan datang.