Kamis Sesuatu Seri Ke-34

KPU Temanggung Dalami Putusan MK Mengenai PHPU Pilkada Kabupaten Mimika dalam Kajian Kamis Sesuatu Seri ke-XXXIV

TEMANGGUNG. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung mengikuti Kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XXXIV yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2024, di Kantor KPU Kabupaten Temanggung, Kamis (08/1/2026) secara daring.

Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XXXIV ini, dihadiri oleh Mukhamad Yusuf Hasyim selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Temanggung dan Helmy selaku Kasubbag TPPH, serta seluruh staf hukum KPU Kabupaten Temangggung.

Selanjutnya, kegiatan dibuka oleh Handi Tri Ujiono selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, hadir selaku pengarah dalam kegiatan Kamis Sesuatu hari ini yaitu Muslim Aisha selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah .

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Papua Tengah, Sepo Nawipa yang menyampaikan gambaran secara singkat kasus PHPU yang terjadi di Mimika. Selanjutnya, pemaparan materi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 disampaikan oleh para narasumber yaitu Hironimus Kia Ruma selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Mimika dan juga Mohammad Masyhadi selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tegal.

Pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2024, terdapat tiga pasangan calon dalam pemilihan tersebut. Pemohon dalam Putusan Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 yaitu Paslon Nomor Urut 2 atas nama Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi yang memperoleh perolehan suara paling sedikit dari ketiga pasangan calon yaitu sebanyak 66.268 suara.

Pokok permohonan yang diajukan yaitu Pemohon mendalilkan bahwa Johannes Rettob, selaku Plt. Bupati Mimika sekaligus Paslon Nomor Urut 1, telah melakukan mutasi, demosi, dan promosi pejabat di lingkungan Pemkab Mimika pada tanggal 30 Juli 2024, yaitu dalam masa 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon (22 September 2024).

Tindakan itu dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana dipersyaratkan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada. Seharusnya, sesuai Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada, pelanggaran ini berakibat diskualifikasi Paslon Nomor Urut 1. Namun, Bawaslu Kabupaten Mimika justru menyatakan laporan Pemohon bukan pelanggaran administrasi pemilu, melainkan masalah kepegawaian.

Pemohon menilai Bawaslu tidak profesional, tidak memberikan dasar hukum yang jelas, dan hal ini merugikan Pemohon karena netralitas ASN/pejabat terganggu.

Selain dugaan telah melakukan mutasi, demosi, dan promosi pejabat di lingkungan Pemkab Mimika, Pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran serius terhadap prinsip Pemilu LUBER JURDIL dan pelanggaran serius terhadap sistem pemilihan One Man One Vote di Kabupaten Mimika, pelanggaran tersebut yaitu:

  1. Praktik Kecurangan dengan Sistem Noken dan Manipulasi Suara
  2. Pemilih Tidak Berhak dan Ketidaksesuaian Daftar Hadir
  3. Pembagian Surat Suara Sisa oleh PPD Distrik Tembagapura
  4. Perbedaan dan Peningkatan Jumlah Pemilih Laki-Laki
  5. Pemohon Dirugikan Secara Signifikan

Dari dalil permohonan yang dimohonkan oleh Pemohon, Termohon dalam perkara ini yaitu KPU Kabupaten Mimika menjawab dalil permohonan Pemohon. Dimana Termohon menganggap permohonan Pemohon tidak jelas (Obscuur Libel). Termohon juga menegaskan bahwa seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Mimika Tahun 2024 telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas LUBER JURDIL.

Termohon juga menjawab terkait dugaan mutasi tanpa persetujuan Mendagri, dimana mutasi tersebut bukan mutasi baru, melainkan proses pengembalian pejabat ke pejabat semula. Proses tersebut juga telah melalui permohonan teknis ke BKN dan Mendagri serta telah sesuai dengan prosedur.

Selanjutnya, terhadap dalil Pemohon terkait adanya penggunaan sistem noken atau pencoblosan masal, Termohon menegaskan bahwa sistem noken tidak digunakan di Mimikan karena tidak diakui dalam Keputusan KPU No. 177/2024. KPU juga menekankan bahwa rekapitulasi dilakukan berbasis formulir C.Hasil dan D.Hasil yang ditandatangani saksi, sehingga tuduhan Pemohon tidak berdasar.

Kemudian, dalil Pemohon terkait tidak adanya daftar hadir pemilih, Termohon menyatakan bahwa di seluruh TPS tersedia daftar hadir Model C-Daftar Hadir. Bukti yang diajukan antara lain Formulir C-Daftar Hadir dan C.Hasil yang ditandatangani KPPS serta saksi Termohon menekankan bahwa keberadaan dokumen resmi ini membuktikan transparansi dan legalitas pemungutan suara.

Untuk dalil Pemohon terkait pelanggaran LUBER JURDIL, Termohon berpendapat bahwa Pemohon hanya membangun asumsi tanpa bukti. Semua tahapan, mulai dari pendaftaran pemilih, distribusi logistik, pemungutan, hingga rekapitulasi, disupervisi oleh Bawaslu. Jika ada keberatan, saksi Pemohon memiliki hak untuk menyampaikan dalam pleno rekapitulasi, namun faktanya tidak ada bukti keberatan yang konsisten.

Maka, setelah memeriksa, mempelajari dan menimbang berdasarkan uraian para pihak, saksi dan bukti, Mahkamah memutuskan dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya dan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Serta dalam pokok permohonan menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Mahkamah juga menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Nomor 61 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024, bertanggal 9 Desember 2024 pukul 23.34 WIT, dan menetapkan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024 dimenangkan oleh Paslon Nomor Urut 1 yaitu Johannes Rettob dan Emanuel Kemong.