MK Batalkan Hasil Pilgub Papua 2024, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Akibat Cacat Administrasi
SLAWI, 21 November 2025 – Tim Hukum KPU Kabupaten Tegal yakni Ika Andreias Tuti (Anggota KPU Kabupaten Tegal Divisi Hukum dan Pengawasan) dan Lestiana Sigit (Kasubbag TPPH), beserta Surya Hadi Pranoto, M. Arif M, dan P.S Fiorentina (Staf Hukum) mengikuti kegiatan kajian rutin kamis sesuatu yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah secara daring. Kegiatan tersebut membahas tentang Putusan Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XIII/2025 Gunernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024
Kegiatan kamis sesuatu kali ini dibuka oleh Akmaliyah selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Jawa Tengah.
Selanjutnya ada penjelasan dari 2 narasumber yaitu
- Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Papua, Yohannes Fajar Irianto K
- Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sragen, Zainal Arifin
Mahkamah Konstitusi memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk seluruh wilayah dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024. Putusan Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini sekaligus membatalkan Keputusan KPU Provinsi Papua yang sebelumnya menetapkan perolehan suara hasil pemilihan. Perkara ini bermula dari gugatan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen, yang menantang keabsahan administrasi lawan politiknya.
Inti permasalahan berpusat pada diskualifikasi Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 1, Yermias Bisai, yang terbukti tidak memenuhi syarat pencalonan. MK menemukan fakta bahwa Yermias Bisai menggunakan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jayapura yang didasarkan pada alamat domisili yang tidak benar di Kota Jayapura. Padahal, secara faktual, Yermias Bisai berdomisili di Kabupaten Waropen dan bahkan menjabat sebagai Bupati Waropen serta menggunakan hak pilihnya di wilayah tersebut.
Majelis Hakim menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakjujuran dan pelanggaran terhadap prinsip pemilu. Sesuai aturan, surat keterangan pengadilan seharusnya diterbitkan oleh instansi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal asli calon, bukan domisili yang direkayasa. MK juga menyoroti kelalaian KPU Provinsi Papua yang dinilai tidak cermat dan teliti dalam memverifikasi keabsahan dokumen persyaratan calon tersebut sebelum penetapan.
Sebagai konsekuensi hukum, Yermias Bisai didiskualifikasi dari kepesertaan pilkada. Namun, MK memutuskan bahwa kesalahan ini tidak menggugurkan hak Calon Gubernur pasangannya, Benhur Tomi Mano, yang tidak terbukti terlibat dalam pelanggaran administrasi tersebut. Oleh karena itu, partai politik pengusung Paslon 01 diperbolehkan mengajukan calon wakil gubernur pengganti untuk mendampingi Benhur Tomi Mano dalam PSU mendatang.
KPU Provinsi Papua diperintahkan untuk melaksanakan PSU paling lambat 180 hari kerja sejak putusan diucapkan. Pemungutan suara ulang ini akan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
Putusan ini menjadi preseden penting mengenai integritas administrasi dalam pemilihan kepala daerah di Tanah Papua. MK menegaskan bahwa prosedur administrasi bukan sekadar formalitas, melainkan inti dari hukum yang harus dipatuhi demi terwujudnya pemilu yang jujur dan adil, di mana KPU RI dan Bawaslu RI diperintahkan untuk melakukan supervisi ketat atas pelaksanaan PSU ini.
Kegiatan ditutup dengan penyampaian analisis dan arahan dari Muslim Aisha selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah serta closing statement dari para narasumber.