Kamis Sesuatu: Mengupas Tuntas Putusan MK atas Sengketa Pilbup Bungo 2024
Kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XIV Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024
Kamis, 14 Agustus 2025, KPU Provinsi Jawa Tengah melalui Divisi Hukum dan Pengawasan kembali menggelar kajian hukum pemilu rutin “Kamis Sesuatu” Seri XIV, dengan mengangkat tema Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024. Acara ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh jajaran KPU se-Jawa Tengah, tidak terkecuali Anggota KPU Kabupaten Tegal Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum, beserta jajaran staf. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu:
- Divisi Hukum dan Pengawasan KPU kab Bungo Sodri Hamzah
- Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab Batang Tarwandi
Perkara ini diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat (Paslon nomor urut 1), terkait penetapan hasil Pilkada Bungo 2024. Sengketa tersebut terdaftar dengan Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan termasuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang menangani perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Perkara ini diajukan dalam jangka waktu yang sesuai dengan ketentuan, yakni tiga hari kerja sejak penetapan hasil oleh KPU Kabupaten Bungo, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024. Termohon dan pihak terkait dalam hal ini adalah KPU Kabupaten Bungo dan Jumiwan Aguza serta Midani (Paslon nomor urut 2)
Pemohon, sebagai peserta resmi Pilkada Bungo dengan nomor urut 1, mengajukan permohonan ke MK berdasarkan dua fondasi utama:
- Selisih suara minimal, yaitu tidak lebih dari 1,5% dari total suara sah di kabupaten dengan penduduk seperti Bungo—ini memperbolehkan mereka secara hukum mengajukan sengketa.
- Adanya indikasi pelanggaran prosedural dan potensi kecurangan, ditandai dengan adanya ketidaksesuaian antara jumlah pemilih dan hasil penghitungan, serta temuan kejanggalan di beberapa TPS yang didokumentasikan melalui DPT, daftar hadir, dan berita acara.
Pemohon secara sistematis mengumpulkan dokumen penting C1, DPT, dan daftar hadir pemilih dari banyak TPS di seluruh Kabupaten Bungo. Dokumen ini digunakan untuk menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah pemilih dan hasil penghitungan, serta memperkuat dugaan pelanggaran prosedur di pemungutan suara. Dengan menunjukkan pola berulang, bukan hanya satu atau dua TPS, permohonan menjadi lebih substansial.
Pada tanggal 24 Februari 2025, MK mengeluarkan keputusan: permohonan sebagian dikabulkan, dan ditetapkan pemungutan suara ulang (PSU) pada 21 TPS di Kabupaten Bungo. Langkah ini dianggap perlu untuk memulihkan integritas hasil pilkada dan memastikan suara sah dapat bersaing dengan adil.