Kajian Kamis Sesuatu: Belajar dari Putusan MK, Diskualifikasi Calon dan PSU Kota Banjarbaru

Kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XIII Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 PHPU Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah kembali menyelenggarakan Kamis Sesuatu, forum kajian hukum pemilu yang konsisten menjadi ruang diskusi reflektif antarpemangku kepentingan. Dalam seri ketigabelas ini, tema yang diangkat adalah Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 PHPU Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024

Acara berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube JDIH KPU Jateng, dengan antusiasme peserta dari berbagai KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan luar provinsi, tidak terkecuali Anggota KPU Kabupaten Tegal Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum, beserta jajaran staf. Kegiatan ini mengundang 2 narasumber yakni:

  1. Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Banjarbaru Haris Fadhilah
  2. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Purworejo Imam Turmudi

Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru, Kalimantan Selatan diikuti oleh dua pasangan calon yaitu Hj. Erna Lisa Halaby dan Wartono sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Muhammad Aditya Mufti Arifin, S.H., M.H dan Said Abdullah, M.Si sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 2. Kedua pasangan calon tersebut telah ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru berdasarkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 113 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 tanggal 23 September 2024 dan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024.

Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang disampaikan kepada KPU Kota Banjarbaru tanggal 29 Oktober 2024. Kemudian KPU Kota Banjarbaru menindaklanjuti dengan menerbitkan telaah hukum pada tanggal 31 Oktober 2024. Muaranya adalah KPU Kota Banjarbaru menerbitkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang Pembatalan H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin, S.H., M.H dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 tanggal 31 Oktober 2024.

Permohonan sengketa ini diajukan oleh Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan, sebagai Pemantau Pemilihan dalam hal ini diwakili oleh Muhamad Arifin. Mereka mempersoalkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kota Banjarbaru yang pada sengketa ini sebagai termohon, yang menetapkan pasangan calon nomor urut 2, H. Aditya Mufti Ariffin dan Wartono sebagai pihak terkait, sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak.

Masih terdapatnya waktu sekitar 28 hari antara diterbitkannya keputusan diskualifikasi dengan hari pemungutan suara sehingga dinilai cukup bagi Pemohon untuk menyesuaikan desain surat suara atau menunda proses pencetakan. Namun, pada faktanya dalam Pemilukada Kota Banjarbaru, Termohon tidak melaksanakan ketentuan tersebut.

Dasar pertimbangan KPU Kota Banjarbaru beralasan tidak mencantumkan kolom kosong pada Pemilukada Kota Banjarbaru karena menerapkan ketentuan bahwa suara pasangan calon yang dibatalkan dianggap suara yang tidak sah. Menurut Pemohon ketentuan tersebut hanya berlaku jika pembatalan tidak mengakibatkan tersisanya calon tunggal. Jika tersisa satu calon yang sah, maka mekanisme kolom kosong wajib diberlakukan.

Pelaksanaan teknis pemungutan suara KPU Banjarbaru yang tidak menerapkan mekanisme pemilihan calon tunggal melawan kolom kosong dengan mengabaikan Pasal 54C ayat (1) huruf e dan ayat (2) UU Pemilukada jo. Pasal 80 dan Pasal 81 PKPU Nomor 17 Tahun 2024 berdampak pada tingginya suara tidak sah yang mencapai 78.736 (68,5%) dari total pengguna hak pilih.

Oleh karena alasan tersebut maka Mahkamah memberikan putusan sebagai berikut

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
  2. Menyatakan batal Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024;
  3. Memerintahkan KPU Kota Banjarbaru untuk melaksanakan PSU pada setiap TPS dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dengan mendasar pada DPT, DPTb, dan DPK yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang mencantumkan Paslon Nomor Urut 1 (Hj. Erna Lisa Halaby dan Wartono) dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar, serta dilaksanakan dan dihitung sebagaimana mekanisme pemilihan dengan 1 (satu) pasangan calon sesuai peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tersebut tanpa perlu melaporkan kepada MK;
  4. Memerintahkan kepada KPU Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan kooridnasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Kota Banjarbaru dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
  5. Memerintahkan kepada Bawaslu Republik Indonesia untuk melakukan supervisi  dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Provinsi Kalimantan Selatan dan Bawaslu Kota Banjarbaru dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
  6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia besertta jajarannya, untuk melakukan pengamanan pelaksanaan amar putusan ini sesuai dengan kewenangnya;
  7. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Putusan dikeluarkan tanggal 24 Februari 2025, yang memerintahkan KPU Kota Banjarbaru untuk melaksanakan PSU pada setiap TPS, dengan skema kotak kosong pada kertas suara. Putusan ini mengabulkan permohonan untuk sebagian, walaupun pada dasarnya Pemohon tidak memiliki legal standing berdasarkan UU No. 1/2015 dan PMK No. 3/2024. Namun dalam pertimbangan hukumnya, MK berpendapat bahwa kasus di Banjarbaru adalah kasus luar biasa sehingga syarat formil dikesampingkan demi substansi pada pokok permohonan.