Ketika Jabatan Faktual Menjadi Kunci: Diskusi KPU Seputar Putusan MK Pilbup Tasikmalaya

Kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XI Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024

 

Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tegal, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum, beserta jajaran staf mengikuti kajian hukum bertajuk “Kamis Sesuatu” yang diikuti oleh 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Kajian kali ini membedah mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2024 mengenai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya. Pada kegiatan hari ini hadir dua narasumber yang pertama oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tasikmalaya, Bapak Ade Abdullah Sidiq dan yang kedua oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Salatiga, Bapak Nurwachid Efendi. Kegiatan diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Anggota KPU Provinsi Ibu Mey Nurlela, S.S, M.Si sebagai Ketua Divisi Suber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan.

Sengketa diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, H. Cecep Nurul Yakin dan H. Asep Sopari Al-Ayubi, terhadap KPU Kabupaten Tasikmalaya. Permohonan ini mempersoalkan keabsahan pencalonan pasangan calon nomor urut 3, H. Ade Sugianto dan H. Iip Miptahul Paoz, yang dinilai telah menjabat sebagai bupati lebih dari dua periode. Pada pemungutan suara awal, pasangan nomor urut 3 memperoleh suara terbanyak yaitu 487.854 suara, diikuti oleh pasangan nomor urut 2 dengan 257.843 suara, dan pasangan nomor urut 1 dengan 192.183 suara.

Pemohon menyampaikan bahwa H. Ade Sugianto telah menjabat sebagai bupati dalam dua periode berbeda, yakni sebagai pengganti karena kepala daerah sebelumnya meninggal dunia, dan kemudian terpilih kembali dalam Pilkada 2018. Total masa jabatan yang dijalani mencapai lebih dari 2 tahun 6 bulan, yang menurut pemohon memenuhi syarat sebagai satu periode penuh. Pemohon juga mendalilkan adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan aparatur sipil negara, organisasi masyarakat, hingga tokoh masyarakat dalam mendukung pasangan calon nomor urut tiga.

Hal ini terjadi karna adanya perbedaan pandangan dalam penghitungan masa jabatan. Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, mengatur bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Sedangkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU XXI/2023, masa jabatan merujuk pada masa jabatan yang telah dijalani secara nyata (riil atau faktual) dan bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
  2. Mendiskualifikasi Calon Bupati atas nama H. Ade Sugianto;
  3. Menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, dan Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024;
  4. Memerintahkan kepada Parpol pengusul untuk mengusulkan pengganti, tanpa mengganti H. Iip Miptahul Paoz;
  5. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto, paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan
  6. Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
  7. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
  8. Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya, khususnya Polda Jawa Barat dan Polres Tasikmalaya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya;
  9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa melibatkan Ade Sugianto sebagai calon bupati. Partai politik pengusung diberikan kesempatan untuk mengganti calon bupati. PSU dilaksanakan pada 19 April 2025, dengan pasangan pengganti Hj. Ai Diantani Ade Sugianto dan H. Iip Miptahul Paoz. Hasil PSU menunjukkan bahwa pasangan H. Cecep Nurul Yakin dan H. Asep Sopari Al-Ayubi memperoleh suara terbanyak dengan 465.150 suara, disusul pasangan pengganti dengan 269.075 suara, dan pasangan nomor urut 1 dengan 152.557 suara.