Dua Periode, Tapi Belum Penuh: Sengketa Pilkada Empat Lawang Dalam Diskusi Kamis Sesuatu seri ke VIII

Kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke VIII Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024.

Anggota KPU Kabupaten Tegal Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum, beserta jajaran staf mengikuti kajian hukum bertajuk “Kamis Sesuatu” yang diikuti oleh 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Kajian kali ini membedah mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024. Dalam kegiatan ini, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Selatan, Nurul Mubarok, hadir sebagai pemantik diskusi. Sementara itu, materi disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Empat Lawang, Hendra Gunawan, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mohammad Machruz. Dalam sambutannya, Machruz menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjadi forum diskusi dan pertukaran pengalaman terkait perkara sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi. Ia mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi di Kabupaten Purbalingga. Diharapkan, kegiatan ini dapat menghasilkan pemahaman yang menjadi pembelajaran bersama ke depannya.

Dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024, pihak pemohon adalah pasangan bakal calon atas nama H. Budi Antoni Al Jufri, S.E., M.M. dan Henry Herawati, S.E., M.M.. Hal yang menarik dari perkara ini adalah munculnya fakta bahwa seorang bakal calon yang belum ditetapkan sebagai peserta pemilihan tetap dapat diakui memiliki legal standing di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada karena:

  1. Ditolak pencalonannya oleh KPU dengan alasan sudah menjabat dua periode sebagai Bupati (periode kedua dihitung meskipun tidak selesai karena diberhentikan).
  2. Pemohon menyatakan belum menjalani dua periode karena pada periode kedua hanya menjabat selama 2 tahun 1 bulan 27 hari (kurang dari 2,5 tahun sesuai Pasal 19 Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024).
  3. Menyatakan terjadi ketidakkonsistenan dan diskriminasi dalam proses pencalonan.
  4. Pemohon sebelumnya juga mengajukan sengketa ke Bawaslu dan PTUN, tapi gugatan dinyatakan tidak diterima secara formil.

Pemohon sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Empat Lawang pada periode 2008–2013, dan kemudian kembali terpilih untuk masa jabatan 2013–2018. Namun, pada periode keduanya, setelah menjabat selama dua tahun, Pemohon terjerat kasus hukum yang mengakibatkan dirinya diberhentikan sementara dari jabatannya. Hal inilah yang menjadi inti permasalahan, karena Pemohon beranggapan bahwa masa jabatannya belum genap menjalani dua periode penuh.

Dalam eksepsinya, KPU Kabupaten Empat Lawang sebagai Termohon menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan oleh Pemohon. Dalam pokok perkara Mahkamah memutuskan :

  1. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pasangan H. Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati, yang semula tidak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Kabupaten Empat Lawang.
  2. MK menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 1325 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, karena terbukti cacat secara hukum dan prosedural.
  3. Mahkamah menilai bahwa meskipun pemohon bukan pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU, dalam kasus ini telah terjadi kesalahan administratif yang berdampak signifikan terhadap hasil pemilihan.
  4. MK memerintahkan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh wilayah Kabupaten Empat Lawang, dengan menetapkan bahwa PSU harus diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu:
    • H. Joncik Muhammad – Arifa’i
    • H. Budi Antoni Al Jufri – Henny Verawati
  5. Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, serta wajib dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang tanpa penundaan.