Krisis Pemberitaan dalam Penyelenggaraan Pemilu, Tantangan Menjaga Kepercayaan Publik Diskusi Kamis Sesuatu Seri LXXI

Pemberitaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, pengelolaan dan manajemen komunikasi publik, terutama dalam menghadapi krisis pemberitaan menjadi hal yang sangat penting bagi penyelenggara pemilu. Terlebih lagi, dinamika pemberitaan saat ini tidak hanya terjadi pada tahapan-tahapan krusial pemilu, melainkan juga pada masa non-tahapan. Isu-isu terkait kepemiluan sering kali mencuat dan menjadi sorotan publik yang luas, sehingga jajaran KPU di daerah dituntut untuk memiliki kepekaan dan strategi mitigasi risiko yang matang. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklihparmas) KPU Provinsi Jawa Tengah Akmaliyah,S.Pd.I, M.Pd, dalam membuka kegiatan Kamis Sesuatu dengan mengangkat tema Krisis Pemberitaan dan Antisipasinya dalam Penyelenggaraan Pemilu, Kamis (15/10) dan dihadiri oleh jajaran Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten/ Kota se Jawa Tengah secara daring.

Hadir sebagai narasumber Ingki Rinaldi, S.Sos, MSi, akademisi sekaligus mantan jurnalis dan sebagai pematik diskusi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha,S.H.I. Dalam opening speechnya Muslim Aisha menyoroti bahwa di era digital, media sosial menjadi salah satu saluran masyarakat dalam memperoleh dan menyebarkan informasi mengenai penyelenggaraan pemilu. Salah satu tantangan utama adalah ketika informasi yang keliru tersebar secara berulang hingga dianggap sebagai kebenaran. Sementara itu, klarifikasi dan informasi resmi sering kali menghadapi tantangan untuk menjangkau masyarakat dengan kecepatan dan daya tarik yang sama. Situasi ini menuntut penyelenggara pemilu untuk lebih responsif, komunikatif, dan konsisten dalam menyampaikan informasi kepada publik. Oleh karena itu, pengelolaan komunikasi publik menjadi bagian penting dalam menghadapi krisis pemberitaan. Informasi perlu disampaikan secara cepat, akurat, transparan, dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Klarifikasi terhadap informasi yang keliru juga perlu dilakukan secara tepat agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai tahapan, aturan, dan proses penyelenggaraan pemilu. Selain peran penyelenggara, masyarakat dan insan media juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga kualitas informasi. Masyarakat perlu membiasakan diri memeriksa sumber berita, membandingkan informasi dari sumber tepercaya, serta tidak langsung menyebarkan kabar yang belum terverifikasi. Karena itu, menghadapi krisis pemberitaan membutuhkan kolaborasi antara penyelenggara pemilu, media, dan masyarakat untuk membangun ekosistem informasi yang sehat, mencegah penyebaran hoaks, serta menjaga integritas proses demokrasi.

Ingki mengungkap bahwa krisis pemberitaan kerap lahir dari pertemuan antara kelemahan internal dan ekosistem digital yang sangat menghargai kecepatan. Berdasarkan catatan evaluasi kurun waktu 2023–2026, berbagai isu nasional seperti isu data pemilih, etika pendaftaran, hingga galat teknologi kerap bergeser dengan cepat dari persoalan teknis menjadi tuduhan politis. Sementara itu, untuk lingkup Jawa Tengah sendiri, dinamika krisis sering kali berpusat di tingkat kabupaten/kota hingga badan ad hoc. Kendati peristiwa terjadi di lapis bawah, eskalasi reputasinya langsung berdampak pada tingkat provinsi. Ruang kosong informasi yang lambat diisi oleh penyelenggara akan dengan cepat diambil alih oleh pihak lain. Klarifikasi yang datang terlambat sering kali kalah cepat dibandingkan opini yang sudah terlanjur mengeras di tengah masyarakat. Ingki juga mengungkap aspek psikologis dan sosiologis masyarakat modern di tengah attention economy.

Dengan profil pemilih Jawa Tengah yang didominasi oleh generasi muda di mana 54,4% pemilih adalah Milenial dan Gen Z (sekitar 15,9 juta jiwa yang tumbuh bersama media sosial) pola penyebaran informasi kini lebih banyak berpusat di platform digital seperti TikTok, Instagram, X, dan grup percakapan. Algoritma platform digital cenderung memprioritaskan konten emosional dan sensasional yang berisiko mempercepat penyebaran hoaks. Oleh karena itu, KPU dituntut untuk tidak sekadar bereaksi secara reaktif, melainkan harus hadir di tengah ruang publik dengan strategi prebunking (membekali publik dengan informasi yang benar sebelum isu menyebar) serta menggunakan pendekatan sosio-kultural lokal hingga melakukan evaluasi berkala.