Kenali Hak dan Prosedurnya, KPU dan LPSK Perkuat Sinergi Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja

Jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Tegal mengikuti Sosialisasi Pelaporan dan Layanan Perlindungan Saksi dan Korban Kekerasan Seksual yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Rabu, (14/10) secara daring dan diikuti oleh 35 satker KPU Kabupaten/ Kota se Jawa Tengah. Acara ini diinisiasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan Seksual KPU Provinsi Jawa Tengah guna menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan di lingkungan KPU. Acara dibuka oleh Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Drs. Basmar Perianto Amron, M.M yang dalam sambutannya menekankan pentingnya forum Satgas Anti Kekerasan Seksual untuk menjamin kenyamanan dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan. Basmar menyoroti bahwa isu relasi kuasa sering kali berkaitan erat dengan sexual harassment atau pelecehan seksual di lingkungan kerja. Hal tersebut kerap membuat korban maupun saksi merasa tertekan dan tidak berani untuk melapor.

Dikesempatan yang sama Ketua Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual KPU Provinsi Jawa Tengah, Mey Nurlela, S.S.,M.Si dalam arahannya menyampaikan bahwa KPU Provinsi sebelumnya telah melaksanakan audiensi langsung ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah tersebut dilakukan untuk mempelajari sistem pelaporan serta mekanisme penanganan apabila terjadi kasus kekerasan seksual. Mey menjelaskan bahwa penanganan di internal KPU selama ini menggunakan mekanisme yang mirip dengan Whistleblowing System (WASNAL). Namun, penguatan prosedur tetap diperlukan guna memberikan perlindungan psikologis yang optimal bagi korban yang kerap mengalami rasa malu atau tekanan psikologis saat hendak melapor.

Hadir sebagai narasumber perwakilan LPSK Jawa Tengah, Naufal Bastian, S.H., M.H., yang hadir mewakili Kepala Perwakilan LPSK Jawa Tengah, Asri Oktavia Wiyono. Naufal memaparkan tugas dan fungsi LPSK sebagai lembaga negara yang berwenang menerima permohonan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana, termasuk di dalamnya kasus kekerasan seksual. Terdapat beberapa persyaratan serta prosedur khusus yang harus dipenuhi dalam proses pengajuan permohonan perlindungan di LPSK. Melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, dijelaskan bahwa pelindungan merupakan segala upaya pemenuhan hak untuk memberikan rasa aman kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, maupun ahli dari ancaman atau situasi yang membahayakan jiwa. Situasi khusus dalam penanganan perkara dinilai berdasarkan beberapa faktor, di antaranya tingkat kerentanan, tingkat keseriusan tindak pidana, posisi dalam perkara, profil tersangka atau terdakwa, hingga kegiatan dalam rangka pembelaan hak asasi manusia. Layanan perlindungan dari LPSK dapat diakses oleh berbagai pihak yang memenuhi kriteria sebagai pemohon, yang meliputi:saksi dan/atau korban langsung yang mengalami atau mengetahui tindak pidana, saksi pelaku (justice collaborator) yang turut membantu mengungkap tindak pidana, pelapor, informan, atau ahli yang memberikan keterangan penting terkait perkara, keluarga pemohon, kuasa hukum atau pengacara, pendamping kelompok rentan, hingga aparat penegak hukum (APH). 

Melalui sosialisasi ini, seluruh jajaran KPU di Jawa Tengah diharapkan mampu memahami pencegahan dan penanganan kasus secara terbuka agar potensi pelanggaran dapat diminimalisi dan penanganan kasus di lingkungan KPU dapat berjalan secara transparan, adil, serta memberikan rasa aman dan pelindungan yang maksimal.