Tidak Hanya Persoalan Teknis, Faktor di Luar Pemilu Juga Mempengaruhi Penyelenggaraan Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal Divisi Hukum dan Pengawasan mengikuti kegiatan Kamis Sesuatu Seri ke-70 pada Kamis,(8/10) secara daring yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan di buka oleh ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono, S.Sos yang menyampaikan penyelenggara pemilu dituntut untuk tidak hanya mahir memahami regulasi, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap dinamika eksternal di luar pemilu yang berpotensi mempengaruhi tata kelola. Untuk itu pentingnya meningkatkan sensitivitas agar KPU dapat melakukan pencegahan serta advokasi hukum secara lebih proaktif dan terukur. Ditambahkannya tingginya ekspektasi masyarakat terhadap kesempurnaan kinerja KPU, terutama pada masa pasca-pemilu (post-election) sehingga jajaran KPU Kabupaten/Kota diharapkan mampu menyerap masukan dari pakar untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas diri dalam menghadapi berbagai faktor eksternal tersebut.
Hadir sebagai narasumber Saffridar Rahmawati Rasaahan (pegiat pemilu/eks Ombudsman), dan sebagai pematik diskusi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha, S,H.I. Dalam pengantar diskusi kali ini Muslim Aisha melihat persoalan bukan dari sisi teknis penyelenggaraan saja namun berbagai kondisi di luar proses pemilu yang keberadaannya dapat masuk, mempengaruhi, bahkan memberikan dampak terhadap pelaksanaan tahapan pemilu. Ketika tahapan pemilu berjalan, bukan hanya aspek politik yang bergerak, tetapi juga kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat turut mengalami pengaruh. Hal ini menggambarkan bahwa "yang di dalam masuk, yang di luar pun masuk" dimana hal-hal yang berada di dalam penyelenggaraan pemilu tentu akan mempengaruhi proses pelaksanaan. Keterkaitan tersebut kemudian melahirkan apa yang disebut sebagai "efek domino pemilu".
Hal yang sama juga di sampaikan oleh Saffridar Rahmawati dimana Pemilu dalam konteksnya, tidak dapat berdiri sendiri. Ada hubungan timbal balik antara penyelenggaraan pemilu dengan kondisi di sekitarnya. Tahapan pemilu dapat memberikan dampak terhadap masyarakat, sementara kondisi yang berkembang di tengah masyarakat pada saat yang sama juga dapat memberikan pengaruh terhadap penyelenggaraan pemilu.
Pertanyaan pentingnya adalah apa sebenarnya “sesuatu-sesuatu” yang berasal dari luar pemilu tersebut? Pengaruh eksternal sering kali tidak terlihat secara langsung. Persoalan dalam penyelenggaraan pemilu tidak selalu bersumber dari persoalan yang secara langsung berada di dalam proses pemilu. Hal-hal nonpemilu pun dapat menjadi bagian dari persoalan yang perlu diperhatikan oleh penyelenggara.
Persoalan internal relatif lebih mudah dikenali karena berada dekat dengan penyelenggara. Ketika persoalan muncul, penyelenggara dapat lebih cepat melihat, merespons, dan mengantisipasinya. Berbeda dengan faktor dari luar. Pengaruhnya terkadang tidak langsung terlihat. Bahkan, penyelenggara dapat baru menyadari keberadaannya setelah pengaruh tersebut masuk dan menimbulkan dampak. Kondisi inilah yang menjadi tantangan. Faktor eksternal yang semula tampak jauh dapat menjadi sangat dekat ketika mulai mempengaruhi proses kerja penyelenggara. Ketika dampaknya sudah dirasakan, ruang untuk melakukan pencegahan bisa menjadi lebih sempit.
Penyelenggara tidak cukup hanya memastikan seluruh aspek teknis tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan. Di saat yang sama, perlu ada kemampuan untuk membaca lingkungan sekitar dan mengenali faktor-faktor yang mungkin memberikan pengaruh terhadap proses penyelenggaraan.
Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu terus didiskusikan bukan hanya "apa masalahnya?", tetapi juga “apa yang mempengaruhinya?”, dari mana pengaruh tersebut datang?, dan bagaimana penyelenggara dapat mengantisipasinya. Dengan cara pandang tersebut, advokasi hukum pemilu tidak berhenti pada respons terhadap persoalan yang telah terjadi. Advokasi juga dapat menjadi bagian dari upaya membangun kemampuan penyelenggara untuk membaca situasi, mengidentifikasi potensi pengaruh, membangun koordinasi dengan pihak terkait, serta mencari kebijakan yang dapat membantu mencegah dan menyelesaikan persoalan penyelenggaraan pemilu.