Kamis Sesuatu, Advokasi Hukum Pemilu Pembahasan Novel Pulang Karya Leila S. Chudori
Jajaran Komisioner dan Sekretariat Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal kembali mengikuti kegiatan diskusi rutin bertajuk "Kamis Sesuatu" pada Rabu, 19 Agustus 2026. Pada seri ke-63 kali ini mengupas novel berjudul "Pulang" karya Leila S. Chudori. Diskusi yang menghadirkan narasumber Fatkhuddin, S.Pd.I, M.Pd Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pekalongan dan sebagai keynote speaker, Muslim Aisha, S.H.I. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jawa Tengah, Drs. Basmar Perianto Amron, M.M. dimana dalam sambutannya, Basmar menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai ruang untuk mengasah pemahaman, wawasan, serta integritas bagi para penyelenggara pemilu di Jawa Tengah. Novel "Pulang" yang terbit pada tahun 2012 ini menjadi sorotan karena kedalaman riset sejarahnya. Fathuddin memaparkan bahwa novel ini bukan sekadar fiksi, melainkan berpijak pada peristiwa sejarah nyata, mulai dari peristiwa G30S 1965 di Indonesia, revolusi mahasiswa di Prancis pada Mei 1968, hingga peristiwa besar di Indonesia pada Mei 1998. Novel ini membawa kita pada pertanyaan sederhana namun mendalam "Apa artinya pulang bagi seseorang yang tanah kelahirannya sendiri pernah mengelaknya?" ujar Fathuddin dalam pemaparannya.
Diskusi ini menyoroti bagaimana tokoh utama, Dimas Suryo, seorang eksil politik yang terdampar di Paris, berjuang mencari jati diri dan kerinduan terhadap tanah airnya. Novel ini juga mengeksplorasi nasib para eksil yang kehilangan hak kewarganegaraan karena situasi politik, serta bagaimana trauma sejarah diwariskan dari generasi ke generasi melalui tokoh Lintang, putri Dimas.
Meski novel ini tidak membahas teknis pemilu, diskusi ini dinilai sangat relevan dengan peran penyelenggara pemilu dalam menjaga demokrasi. Fathuddin menekankan bahwa penyelenggara pemilu tidak cukup hanya memahami norma dan prosedur. "Hukum harus hadir sebagai keadilan yang dapat dirasakan oleh semua pihak. Demokrasi tidak boleh berhenti sebagai infrastruktur pemilu, namun harus menjadi ruang di mana perbedaan tidak menghilangkan martabat manusia," tegasnya.
Kegiatan ini ditutup dengan catatan dari Basmar yang mengingatkan bahwa sejarah sering kali ditulis oleh pemegang kekuasaan. Oleh karena itu, penting bagi KPU untuk melakukan pendokumentasian dan tata kelola kearsipan yang baik agar sejarah tidak terdistorsi. "Jangan sampai kita menghilangkan hak pilih setiap warga negara. Menjaga hak pilih dan hasil pemilihan adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip demokrasi jika tidak dilakukan dengan integritas," tutupnya.