BAHARI; Bedah Aturan Hukum dan Analisis Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
KPU Kota Tegal menyelenggarakan Kajian Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Rabu, 11 Maret 2025. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi Prayitno, SH dengan menghadirkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Moh. Mansur Syariffudin, M.Si sebagai narasumber utama, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Mohammad Masyhadi, M.Pd.I sebagai pematik diskusi. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Tegal Nur Aliyah Saparida.
PAW Anggota DPR dan DPRD merupakan proses penggantian anggota dewan yang diberhentikan antarwaktu oleh calon PAW dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama. PAW Anggota DPD merupakan proses penggantian anggota dewan yang diberhentikan antarwaktu oleh calon PAW dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari provinsi yang sama. PAW tidak dapat dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPR, DPD dan DPRD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak surat Permintaan PAW dari Pimpinan Dewan diterima oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Alasan pemberhentiannya Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, Diberhentikan. Melalui forum kajian ini, KPU Kota Tegal memperdalam pemahaman terhadap ketentuan terbaru dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) bagi anggota lembaga legislatif.
Adapun tujuan dari kajian ini adalah meningkatkan pemahaman jajaran KPU terhadap regulasi terbaru terkait PAW; memastikan pelaksanaan proses PAW berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan; menyamakan persepsi dalam penerapan aturan teknis di lapangan; serta memperkuat profesionalitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu. Dengan kajian ini diharapkan seluruh jajaran KPU Kota Tegal semakin siap dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.