Mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo

Kegiatan Rutin Kamis Sesuatu mengkaji terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo, Kamis (16/10), yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, dibuka oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyantoro, yang menyampaikan bahwa hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Palopo menjadi diskusi sangat menarik bahkan sampai dengan dampaknya.

"Apa menariknya? Menariknya adalah hal - hal yang sebenarnya kalau secara regulasi, saya melihat apa yang dilakukan rekan rekan sesuai dengan aturan bakunya terkait ijasah, namun ketika harus dilakukan klarifikasi tetapi ada kejadian lain di balik itu sehingga dicabut kembali pengakuan itu. Dalam kegiatan ini kita mendapat insight, bagaimana regulasi mengatur ketentuan minimal sudah dilaksanakan tapi ada kejadian yang bisa menyakinkan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan diskualifikasi. Dengan melihat dan belajar dari kasus yang terjadi di pilkada, harapannya kita bisa "selamat" dan proses pemilu berjalan dengan lancar, "pungkas Paulus dalam sambutannya.

Seperti diketahui untuk memenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pemilihan dan Pasal 14 ayat (2) huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang pada pokoknya menyatakan “Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat”. Calon Walikota atas nama Trisal Tahir menyerahkan dokumen berupa Legalisir Ijazah Paket C. Setelah memasuki tahapan penelitian dokumen, Termohon melakukan penelitian dan verifikasi atas semua dokumen syarat calon para pasangan calon yang mendaftar di KPU Kota Palopo. Termohon menemukan kejanggalan dan keraguan atas keabsahan dan keaslian Ijazah (fotocopy) yang diserahkan Calon Walikota atas nama Trisal Tahir. Berdasarkan hasil verifikasi blanko ijazah peserta tersebut terdapat perbedaan dengan blanko ijazah yang sama dari PKBM Yusha di Tahun Pelajaran 2015/2016, Berdasarkan Arsip Digitalisasi Ijazah Lembaga PKBM Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016 tidak terdapat nama tersebut di atas. Berdasarkan Surat tersebut di atas telah terbukti Ijazah milik Trisal Tahir TIDAK TERDAFTAR di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara.

Setelah menguraikan mengenai kronologis terkait persoalan Ijazah Paket C Trisal Tahir, Mahkamah berkesimpulan bahwa dokumen ijazah kelulusan pendidikan kesetaraan Paket C yang diajukan calon Walikota atas nama Trisal Tahir dalam rangka pemenuhan syarat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat tidaklah dapat dibuktikan secara meyakinkan perolehannya berasal dari instansi terkait yang berwenang untuk mengeluarkannya, in casu Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara yang terhubung dengan PKBM Usawatun Hasanah tempat Trisal Tahir menyatakan menempuh Pendidikan Kesetaraan Paket C. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas Mahkamah berpendapat Trisal Tahir tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c juncto Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 UU 10/2016, sehingga kepesertaannya dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal. Dalam esepsinya Mahkamah Konstitusi menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya, menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo, menyatakan diskualifikasi Calon Walikota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dan memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran KPU Kota Tegal secara daring dengan keynote speaker Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha, dan menghadirkan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Upi Hastati sebagai pemantik diskusi, Anggota KPU Kota Palopo Iswandi Ismail dan Anggota KPU Kabupaten Demak Abdul Latif sebagai narasumber.