Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
KOTA TEGAL, Mengawali kegiatan minggu kedua di bulan September segenap jajaran KPU Kota Tegal mengikuti Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU RI, Senin (8/09) secara daring. Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah memahami aturan hukum dan etika terkait korupsi serta gratifikasi, membentuk perilaku aparatur/pegawai, memberi pengetahuan pada pegawai tentang apa itu korupsi dan gratifikasi, bentuk - bentuknya serta etika dan konsekuensinya. Bahwasanya kesadaran korupsi dan gratifikasi merugikan negara, organisasi dan masyarakat serta harus dicegah sejak dini. Setiap individu harus memiliki sikap jujur, disiplin dan bertanggungjawab dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sehari hari. Dengan pemahaman tentang larangan penerimaan gratifikasi serta mekanisme pelaporan sehingga dapat mencegah tindak pidana korupsi dapat menciptakan lingkungan kerja dan organisasi yang transparan, akuntabel serta berorientasi pada pelayanan publik yang bersih. Ini adalah salah satu bentuk komitmen KPU yang turut berpartisipasi dalam SPI dalam meningkatkan kepatuhan bagi seluruh pejabat dan pegawai dalam melaporkan harta kekayaan melalui LKHPN dan LHKAN.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU RI Afifudin yang menyampaikan pentingnya kegiatan ini. "Terimakasih atas kerja keras jajaran KPU se Indonesia dalam melaksaanakan dan mengawal suksesnya Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024. Keberhasilan ini merupakan kerja keras kita semua yang harus kita syukuri disatu sisi, disisi lain kita harus menerima catatan, masukan untuk perbaikan untuk pemilu kedepan,"ungkap Afif diawal sambutannya. "Sebagai penyelenggara pemilu, KPU yang memiliki peranan sangat penting mewujudkan negara demokrasi, lembaga yang mempunyai kewenangan yang sangat besar," imbuhnya. "Setiap kali kita mendengarkan ada otoritas, ada orang, ada lembaga yang mempunyai kewenangan sangat besar senantiasa kita diingatkan oleh ungkapan power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely, yang artinya setiap kewenangan, kekuasaan yang besar itu ada potensi kecederungan untuk korupsi penyalahgunaan dan sejenisnya. KPU dalam tahapan pelaksanaan pemilu dan pilkada disitulah kerjaan paling besar dan cobaan paling besar sebagai penyelenggara pemilu kita bisa rasakan, dan Alhamdulillah kita bisa melampuinya".
Korupsi adalah tindakan yang sangat merusak dan menghancurkan yang dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan pribadi. Makin majunya tehnologi makin membatasi korupsi di lingkungan KPU karena semua mekanisme sudah terintegrasi dalam satu sistem yang di bangun seperti sistem logistik, sistem pendaftaran partai, dan sebagainya dan sangat membantu potensi orang dalam melakukan korupsi atau penyalahgunaan. Bentuk korupsi seperti penyuapan, pemerasan, gratifikasi hingga wewenang yang disalahgunakan. Korupsi menjadi ancaman serius dan sangat membahayakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan sampai hari ini masih menjadi fokus yang harus diperangi bersama dan dalam perkembangannya korupsi tidak hanya secara luas tetapi secara sistematis. Maka tidak berlebihan jika sebagian pihak menganggap korupsi sebagai extra ordinary crime yang dampaknya sangat merusak perekonomian, stabilitas sosial dan pembangunan negara secara luas sehingga memerlukan penanggulan yang luar biasa. Oleh sebab itu untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi perlu dilakukan pencegahan dan juga pendidikan dan sosialisasi yang dapat menjadi pengingat ke semua kita termasuk hari ini seluruh jajaran KPU seluruh Indonesia mengikuti sosialisasi. Ini adalah bagian dari pendidikan untuk mewujudkan lingkungan bebas korupsi dan sebagai reminder yang secara fitrah potensi lupa sehingga saling mengingatkan,"pungkas Afif.
Hadir dalam acara Sekjen KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno, Inspektur Utama Deputi Bidang Dukungan Teknis, dan Deputi Bidang Admnistrasi, Kepala Biro Pusat dan Inspektur Wilayah di lingkungan Sekretariat Jendral KPU yang hadir secara luring dan sebagai narasumber Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Waryana yang menyampaikan adanya fakta kerentanan dan sumber masalah dimana korupsi berulang bukan hanya karena sistem, tapi karena PERILAKU PEJABAT yang menyalahgunakan kewenangan. Dampak dari korupsi adalah merusak pasar, harga dan persaingan usaha yang sehat, meruntuhkan hukum, menurunkan kualitas hidup dan pembangunan berkelanjutan, merusak proses demokrasi, pelanggaran hak asasi manusia dan menyebabkan kejahatan lain berkembang. Fenomena gunung es korupsi dimana penyalahgunaan kekuatan tingkat tinggi yang menguntungkan segelentir orang dengan mengorbankan banyak orang. Dimana manipulasi kebijakan, institusi dan aturan prosedur oleh para pengambil keputusan politik yang menyalahgunakan posisinya untuk mempertahankan kekuasaan, status dan kekayaannya."Pemahaman pasal 2 UU 31/ 1999 jo. UU 20/2001 Korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/ perekonomian negara,"tandasnya Wawan. "Ada perbedaan antara gratifikasi, suap dan pemerasan. Gratifikasi berhubungan dengan jabatan, bersifat tanam budi dan tidak ada kesepakatan. Suap biasanya ada kesepakatan dan dilakukan secara rahasia dan tertutup, sementara pemerasan biasanya adanya permintaan sepihak dan penerima (pejabat) dan bersifat memaksa dengan melakukan penyalahgunaan kuasa."
Mengapa integritas penting? Integritas adalah kunci dalam menciptakan birokrasi bersih dan mengelola lembaga negara yang berkelanjutan. Integritas adalah pondasi untuk membangun birokrasi yang bersih, dengan mengintegrasikan nilai kejujuran dan akuntabilitas dalam setiap sistem pelayanan publik. KPU memiliki peran strategis dalam pelayanan publik langsung, sehingga rentan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang, suap, dan gratifikasi jika nilai integritas tidak dijaga. Pejabat/ pegawai jujur sering dianggap tidak fleksibel dan dikucilkan. Namun, merekalah benteng terakhir yang menjaga birokrasi tetap bersih. Keberanian adalah syarat utama untuk bertahan dalam integritas. Sejarah akan selalu berpihak kepada mereka yang berani menjaga integritas.
Kegiatan di tutup dengan closing statement dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Iffa Rosita yang menyampaikan harapannya dengan apa yang sudah disampaikan dapat di laksanakan dalam kehidupan sehari hari. "Karena apa yang disampaikan tadi kembali pada personal kita pada diri masing masing dan secara personal itu yang akan membawa lembaga kita, akan dibawa kemana lembaga kita. Sebagai penyelenggara ada prinsip -prinsip yang harus diterapkan yaitu akuntabilitas dan salah satunya adalah integritas. Jadi kegiatan ini juga merupakan penguatan lembaga pasca tahapan pemilu sekaligus sebagai bekal untuk tahapan pemilihan 2029 yang pada akhirnya kepercayaan publik akan semakin baik. Kegiatan ini juga sebagai reminder bagi semua penyelenggara betapa pentingnya kita melakukan gerakan pencegahan korupsi dan gratifikasi, kalau di SPIP ada satgas SPIP, ada satgas Kekerasan Seksual, mengapa tidak kedepan nanti kita bentuk satgas pencegahan korupsi dan gratifikasi. Pun kegiatan sosialisasi ini kedepannya bisa dilaksanakan secara berkala. Pada dasarnya kegiatan ini adalah tindaklanjut dari pencanangan dan pembangunan zona integritas dan nantinya bisa menjadi barometer. Ini juga merupakan bagian dari komitmen KPU RI bahwa integritas, akuntabilitas itu dicontoh dari atas dulu sehingga komitmen kita pimpinan di KPU RI yang bisa dicontoh oleh bapak/ibu KPU di Provinsi, Kabupaten/Kota," pungkas Iffa menutup kegiatan Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.