Bedah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024
KPU Kota Tegal mengikuti Kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri XIII Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 yang diselenggarakan melalui zoom meeting, Kamis (7/08/2025). Kajian ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024.
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024 serta Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2025 menjadi salah satu proses demokrasi yang penuh dinamika, tantangan, dan pembelajaran bagi KPU Banjarbaru. Mulai dari diskualifikasi pasangan calon, polemik kolom kosong, hingga dinamika hukum dan politik. Acara dibuka oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Tengah Muhammad Machruz, Anggota KPU Kota Banjarbaru Haris Fadhilah dan Anggota KPU Kabupaten Purworejo Imam Turmudi hadir sebagai pemateri, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan Riza Anshari sebagai pemantik diskusi dan keynote speaker Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha.
Awalnya pemilihan calon walikota dan wakil walikota Banjarbaru ini diikuti dua pasangan calon yaitu nomor urut 1 Erna Lisa Halaby & Wartono (didukung 13 partai politik) dan nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin & Said Abdullah (petahana). Namun KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan Aditya-Said setelah Bawaslu Kalsel menemukan pelanggaran dengan mengeluarkan rekomendasi Bawaslu Pasal 139 ayat (2) UU Pemilihan Kepala Daerah dan Pasal 4 ayat (1) PKPU No. 15/2024. Akibatnya, Pilkada hanya diikuti satu pasangan calon, menimbulkan pertanyaan tentang prinsip demokrasi dalam pemilihan tunggal.
KPU Banjarbaru memutuskan tetap menggunakan surat suara lama yang masih mencantumkan gambar pasangan Aditya-Said, karena efisiensi dan mengacu pada Kep KPU RI No. 1774/2024 (angka 1, huruf d, butir 5, hlm 76) yang berbunyi dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara Pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan Lembaga peradilan, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah. Pemilih yang memilih Aditya-Said dinyatakan sebagai suara tidak sah, dan tidak ada opsi kolom kosong. MK kemudian memutuskan bahwa hal ini melanggar konstitusi karena tidak memberikan pilihan bermakna bagi pemilih.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (diadukan oleh Visi Nusantara sebagai Pemantau Pemilihan Provinsi Kalsel). Putusan dikeluarkan tanggal 24 Februari 2025, yang memerintahkan KPU Kota Banjarbaru untuk melaksanakan PSU pada setiap TPS, dengan skema kotak kosong pada kertas suara. Putusan ini mengabulkan permohonan untuk sebagian, walaupun pada dasarnya Pemohon tidak memiliki legal standing berdasarkan UU No. 1/2015 dan PMK No. 3/2024. Namun dalam pertimbangan hukumnya, MK berpendapat bahwa kasus di Banjarbaru adalah kasus luar biasa sehingga syarat formil dikesampingkan demi substansi pada pokok permohonan. Di kasus yang sama DKPP juga mengeluarkan No.25-KPE-DKPP/I/2025 yang dikeluarkan tanggal 28 Februari 2025, yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada empat komisioner KPU Kota Banjarbaru, dan memberikan peringatan keras kepada satu komisioner KPU Kota Banjarbaru. Akibat putusan ini, saat ini KPU Kota Banjarbaru hanya memiliki satu orang komisioner. Karena itulah, pekerjaan KPU Kota Banjarbaru diambil alih sementara oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
Berdasarkan putusan MK, KPU Banjarbaru menyiapkan surat suara baru dengan kolom kosong di samping pasangan Lisa-Wartono. KPU juga melakukan sosialisasi intensif dimana dilakukan untuk memastikan pemilih memahami mekanisme baru, termasuk makna dari kolom kosong sebagai bentuk pilihan. Dari hasil PSU tersebut KPU Kalsel menetapkan Lisa-Wartono sebagai pemenang, dengan legitimasi lebih kuat karena adanya kolom kosong. Namun hasil PSU kembali digugat ke MK.
Penyelenggaraan Pilkada Banjarbaru 2024 dan PSU 2025 menjadi pembelajaran berharga bagi KPU Banjarbaru dalam menyeimbangkan kepatuhan regulasi, prinsip demokrasi, dan dinamika politik kekuasaan. Meskipun terdapat kendala struktural, upaya mitigasi seperti kolaborasi dengan MK dan peningkatan transparansi dianggap berhasil mengurangi krisis legitimasi. Ke depan, harmonisasi aturan dan perlindungan bagi penyelenggara menjadi kunci pemilu yang lebih berkualitas.