Zoom Meeting Penguatan Kapasitas Tim Asesor Satuan Kerja dalam melakukan Pengisian Kertas Kerja Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Dasar Hukum penyelenggaraan SPIP adalah UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 58 ayat (1) dan (2) yang menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintah mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, kehandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi. Hal tersebut disampaikan oleh narasumber dari Tim Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP dalam kegiatan Bimtek Pengisian Kertas Kerja Pelaksanaan Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring dan diikuti oleh satker Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia, Kamis 17 Juli 2025.
Seperti diketahui visi KPU adalah menjadi penyelenggara Pemilihan Umum yang mandiri, professional, dan berintegritas untuk terwujudnya Pemilu yang LUBER dan JURDIL dengan misi meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel, meningkatkan integritas, kemandirian, kompetensi dan profesionalisme penyelenggara Pemilu dengan mengukuhkan code of conduct penyelenggara Pemilu, menyusun regulasi di bidang Pemilu yang memberikan kepastian hukum, progesif, dan partisipatif; meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu untuk seluruh pemangku kepentingan, meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu, Pemilih berdaulat Negara kuat dan mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pemilu.
Manfaat penyelenggaraan dan penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP adalah agar dapat melakukan perbaikan kualitas perencanaan secara berkelanjutan, mengenali dan mengatasi risiko risiko atas pelaksanaan program dan kegiatan, meminimalisir risiko terjadinya korupsi/ fraud, menggunakan sumber daya secara efektif dan efisien, meningkatkan kualitas pengendalian intern secara berkelanjutan dan tercapainya tujuan organisasi secara efektif dan efisien, laporan keuangan yang handal, aset yang aman dan taat perturan dan perundang- undangan. Ada tiga komponen dalam penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP yaitu penetapan tujuan, struktur dan proses, dan pencapaian tujuan SPIP.
Adapun Manajemen Risiko Indeks (MRI) rekomendasi hasil evaluasi maturitas penyelenggaraan SPIP KPU RI di tahun 2024 adalah menerapkan dan melakukan penyempurnaan implementasi manajemen risiko secara menyeluruh di seluruh unit kerja dengan mengesahkan draft rancangan kebijakan manajemen risiko yang baru yang memuat infrastruktur manajemen risiko yang memuat strategi pembangunan budaya risiko, dan struktur manajemen risiko, serta dukungan alokasi anggaran manajemen risiko, beserta proses manajemen risiko yang memuat komunikasi dan konsultansi, penetapan konteks, perlakuan risiko, serta pelaksanaan kegiatan pemantauan, reviu dan pelaporan yang seharusnya telah dimiliki oleh peran di masing-masing lini pada struktur manajemen risiko yang dimiliki oleh KPU RI, terkait pembangunan budaya risiko, penetapan risk appetite, strategi anti fraud dan pelaksanaan evaluasi atas desain dan implementasi manajemen risiko serta mengalokasikan sumber daya serta anggaran untuk peningkatan pemahaman SDM terkait manajemen risiko.
Sementara untuk penilaian Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) rekomendasi hasil evaluasi maturitasnya adalah meningkatkan pengendalian korupsi dengan menyusun dan mengimplementasikan kebijakan antikorupsi dan kode etik serta didukung SOP yang mencakup tiga prinsip dalam pengelolaan risiko korupsi, yakni cegah, deteksi, dan respon (FCP), meningkatkan komitmen pimpinan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kode etik serta upaya dalam meningkatkan penegakan atas pelanggaran kode etik di lingkungan KPU, serta mengoptimalkan penggunaan saluran pengaduan dengan memastikan perlindungan terhadap pelapor dan ditindaklanjutinya pengaduan.