Bedah Putusan Mahkamah Konstitusi No 195 Tahun 2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024
Kamis, 10/7/2025 Anggota KPU Kota Tegal Divisi Hukum dan Pengawasan, Mohammad Masyhadi dan jajarannya mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kajian Rutin Kamis Sesuatu yang membedah terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No.195/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024. Hadir sebagai narasumber Wiwin Raka Athalla, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Kutai Kartanegara, Haryono, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pati dan Fahmi Idris dari KPU Provinsi Kalimantan Timur sebagai pematik diskusi. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran KPU yang mengikuti kegiatan ini dan harapannya kegiatan ini akan memberikan makna positif dalam menjalankan tugas tugas kedepan.
Obyek perkara dalam hal ini adalah perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024. Dalam petitumnya pemohon Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, Pasalon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 Nomor Urut 3 meminta membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 dan menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Peserta Nomor Urut 1 atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si., dan H. Rendi Solihin dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara menyeluruh di seluruh TPS Se-Kabupaten Kutai Kartanegara yang hanya diikuti oleh pasangan calon Nomor Urut 2 atas nama Ir. Awang Yacoub Luthman,M.M., M.Si. dan Akhmad Zais, S.Sos., dan pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Dendi Suryadi, SH. MH., dan Alif Turiadi, SE.
Dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan diskualifikasi Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024, memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti H. Rendi Solihin sebagai pasangan calon pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024, memerintahkan termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024.
Pada prinsipnya penghitungan masa jabatan adalah hal fundamental yang sangat krusial salah hitung, berdampak pada PSU. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara judicial review memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan pada sidang pleno. Acara ditutup dengan pengarahan dari Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha.