Kamis Sesuatu, Bedah Putusan Mahkamah Konstitusi No 24/ PUU-XXII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang

KPU Kota Tegal mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Divisi Hukum dan Pengawasan yang membahas masalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah. Hadir sebagai pemantik diskusi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Selatan, Nurul Mubarok dan sebagai pemateri Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Empat Lawang Hendra Gunawan serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim. Acara dibuka oleh oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, yang diwakilkan oleh Ketua Divis Teknis Penyelenggaraan Mohammad Machruz yang menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman terkait sengketa yang di Mahkamah Konstitusi. Machruz menambahkan case ini seperti yang terjadi di Kabupaten Purbalingga namun tidak berujung disengketa. Harapannya kegiatan ini menghasilkan output pemahaman yang bisa menjadikan pembelajaran bersama untuk kedepannya.

Obyek permohonan disini adalah Keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor Nomor 1325 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024, tanggal 2 Desember 2024. Dalam pemilihan diduga banyak terjadi kecurangan diantaranya penghitungan masa jabatan kepala daerah dalam jabatan yang sama atau 2 (dua) periode, partisipasi pemilih rendah dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang tahun 2024, dan kecurangan yang terjadi di beberapa kecamatan dan TPS, seperti terdapat perbedaan surat suara yang diterima dan digunakan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024, dimana perbedaan jumlah suara tidak sah yang sangat jauh selisihnya yaitu 8.537 suara. Dalam eksepsi Mahkamah Konstitusi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang Nomor 1325 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024, bertanggal 2 Desember 2024 serta menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024 serta menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang Nomor 838 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024. Selain itu juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Hal yang penting untuk menjadi catatan disini adalah beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan tentang perhitungan periodesiasi jabatan kepala daerah, namun oleh pembuat undang-undang norma tersebut belum datur dalam undang -undang Pilkada, sehingga bagi penyelenggara Pemilu memerlukan perhatian serius tentang penghitungan periodesasi jabatan kepala daerah.