Peresmian Zona Informasi Terintegrasi sebagai Role Model Pembangunan Zona Integritas KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah

(Selasa, 1/7/2025) KPU Kota Tegal mengikuti zoom meeting kegiatan peresmian ruang zona Informasi terintegrasi sekaligus overview pembangunan kawasan zona integritas, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) serta penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Acara dibuka oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU RI Iffa Rosita yang menyampaikan saat ini KPU sedang melakukan penilaian zona integritas. Hal itu tentu saja berdasarkan survei dari masyarakat dan perlu bekerja sama dengan Forkompimda dan akademisi. KPU harus membuktikan pada masyarakat melalui laporan SPIP, Zona Integritas dan JDIH yang dapat diakses oleh masyarakat dan bernilai baik. Ditambahkannya saat ini untuk laporan SPIP sudah 100% namun ada beberapa evaluasi yang untuk menjadi perbaikan kedepan dimana kecepatan laporan harus selaras dengan kesesuaian laporan. Pada prinsipnya SPIP dalam PP 60/2008 bukan hanya terkait pengendalian intern namun mencakup proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian (Governance, Risk, and Control). SPIP tidak hanya soal pelaporan kartu kendali sebagai aktivitias minimal SPIP tapi sudah berorientasi pada kematangan nilai maturitas SPIP. Hal ini juga di sampaikan bahwa KPU RI sudah melakukan evaluasi sinkronisasi kesesuaian kartu kendali, SPIP merupakan tanggung jawab pimpinan bukan hanya staf, dalam acara pembangunan zona integritas KPU Provinsi Jawa Tengah mempersiapkan diri untuk penilaian nasional menuju WBK dan WBBM. 

Di era saat ini dimana digitalisasi mempengaruhi 22% generasi Z dan 37% berpengaruh pada generasi milenial sehingga kurang lebih 60% adalah subjek penentu dalam demokrasi kedepan.Tentu saja pendekatan ini tidak dapat dilakukan secara manual namun secara digital karena jika dilakukan secara digitalisasi maka pendekatan akan lebih mudah dan terbuka.

Untuk itu peran dari JDIH dan media sosial sangat penting. Akun resmi media sosial JDIH KPU digunakan untuk membangun kredibilitas kelembagaan dan meningkatkan jangkauan penyebaran informasi hukum. Dimana asas dalam media sosial  yang faktual, yaitu informasi yang disampaikan berlandaskan pada data dan fakta yang jelas dengan mempertimbangkan kepentingan umum, asas keterlibatan dimana penyampaian informasi diarahkan untuk mendorong keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat dengan cara memberikan komentar, tanggapan dan masukan pada lembaga KPU; dan juga asas kemudahan, yaitu informasi yang disampaikan dapat diakses dengan mudah dan diketahui oleh siapa saja, kapan saja dan dimana saja secara benar, jujur dan aktual. Acara dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono dan pemaparan Ruang Zona Informasi Terintegrasi KPU Provinsi Jawa Tengah serta penyampaian materi oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita.

Hadir memberikan pengarahan dari Karo Hukum Denok dan Inspektorat KPU RI Hery Wiyata yang menyampaikan tindak lanjut kelulusan administrasi zona integritas di KPU Provinsi Jawa Tengah. Hery juga menyampaikan dalam waktu dekat akan ada entry meeting KPU RI dalam rangka pemeriksaan dalam tujuan tertentu (PDTT) pengelolaan dana hibah oleh BPK. Untuk itu Divisi Hukum dan Pengawasan untuk mengingatkan pada bagian pengelola keuangan untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawabannya. 

Diharapkan kegiatan ini buka hanya slogan semata tapi diaplikasikan secara nyata. Sebagai closing statement dan pengarahan disampaikan oleh Muslim Aisha Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah.