Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register atau Daftar Risiko Tahun 2025 pada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

Suatu organisasi dalam mencapai tujuan dihadapkan pada kemungkinan kendala yang akan mengancam tujuan tidak tercapai. Kemungkinan kendala tersebut dikenal dengan istilah risiko. Risiko yang tidak dikelola dengan baik akan menjadi masalah, dan sudah menjadi hal umum bahwa masalah akan menjadi kerugian bagi suatu organisasi. Oleh karena itu risiko harus dikelola dengan baik oleh organisasi, termasuk organisasi sektor publik, diantaranya adalah instansi pemerintah. Pada sektor privat, pengelolaan risiko lebih ditujukan pada pengelolaan risiko yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan, sehingga berdampak pada menurunnya nilai kepemilikan para pemegang saham. Pada instansi pemerintah, sesuai karakternya yaitu tidak mencari keuntungan, maka pengelolaan risiko tidak melulu ditujukan untuk mengelola aspek finansial, tapi juga aspek layanan masyarakat. Tidak dikelolanya risiko pada instansi pemerintah dapat berdampak pada masyarakat, misalnya kesejahteraan masyarakat, pengangguran, kemiskinan, kesehatan, keamanan, lingkungan bahkan termasuk ancaman kedaulatan negara dan bangsa. Oleh karena itu pengelolaan risiko pada sektor pemerintah, harusnya dilakukan secara sistematis dan terstruktur agar dapat mengamankan tujuan bangsa dan Negara. Manajamen risiko umumnya diterapkan pada organisasi yang bersifat privat, yang ditujukan untuk melindungi organisasi dan juga untuk memberikan nilai tambah bagi organisasi. Saat ini kesadaran untuk menerapkan manajemen risiko pada sektor publik semakin meningkat. Penerapan manajemen risiko yang terstruktur dan sistematis manjadikan pengelolaan risiko menjadi lebih efisien dan efektif, karena tidak semua risiko yang akan dikelola, namun hanya risiko risiko yang tinggi yang akan ditanganai dengan lebih fokus. Pimpinan instansi pemerintah dan jajarannya bertanggung jawab mengelola risiko sesuai tugas, tanggung jawab dan kewenangan yang dimilikinya. Instansi pemerintah dihadapkan pada lingkungan selalu berubah, misalnya masyarakat menginginkan perbaikan, perkembangan teknologi meningkat, kegiatan menjadi lebih kompleks, era globalisasi. Suatu perubahan dapat menjadi sumber risiko, setiap organisasi dituntut untuk mampu mengelola risiko ini agar terhindar dari masalah sehingga tujuan tercapai secara efektif dan efisien. Disisi lain perubahan adalah peluang untuk menjadi lebih baik, sehingga bila pemerintah mampu memanfaatkan peluang sambil mengelola dampak negatifnya, maka perbaikan berkelanjutan terhadap layanan masyarakat dapat dicapai. Oleh karena itu, sudah menjadi tuntutan bagi instansi pemerintah untuk menerapkan manajemen risiko, agar mampu mengelola risiko secara terstruktur dan sitematis.

Untuk itu pada hari Kamis, 12 Juni 2025, KPU Kota Tegal, dalam hal ini Ketua KPU Kota Tegal Karyudi Prayitno, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Mohammad Masyhadi, Andi Budi Harjanto Sekretaris KPU Kota Tegal dan Kasubbag mengikuti Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register atau Daftar Risiko Tahun 2025 pada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara daring yang di selenggarakan oleh KPU RI secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh KPU se Indonesia dan di buka oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin yang menyampaikan pengalaman penyelenggaraan Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024, menjadi bahan dalam inventarisasi daftar risiko untuk menghadapi pemilihan selanjutnya. Inventarisasi ini penting dilakukan KPU agar lembaga semakin sehat, efisien, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Keserentakan pemilu, tahapan pemilu dan pilkada yang beririsan, pelaksanaan tahapan kampanye yang lebih singkat dibandingkan pemilu sebelumnya, juga berhubungan dengan teknis penyelenggaraan dan pengadaan, seperti logistik dan distribusinya, merupakan bagian dari risiko yang harus dihadapi KPU. Proses Manajemen Reisko yang perlu dipahami adalah Penetapan Konteks, Identifikasi Resiko, Analisis Resiko, Evaluasi Resiko, Respon Resiko (RTP), Respon Resiko (Realisasi) dan Pemantauan Resiko. Poin penting dalam Manajemen Resiko adalah menentukan hubungan antara resiko- penyebab-dampak, Menentukan Risk Appetite, Menentukan Acuan Skor Resiko, Keseragaman Identifikasi Risiko, Menentukan Periode Pelaporan. Proses manajemen risiko dilakukan untuk mendapatkan pemahaman dan kesepakatan tentang risiko tertinggi pada organisasi dan bagaimana risiko tersebut dikelola. Dengan proses manajemen risiko akan diperoleh informasi risiko yang berpotensi paling signifikan bagi organisasi dan pengaruhnya terhadap tujuan organisasi. Proses manajemen risiko seharusnya terpadu dengan proses manajemen secara keseluruhan khususnya manajamen kinerja serta sistem pengendalian intern, serta menyatu dalam budaya organisasi, oleh karena itu pada proses manajemen risiko, komite risiko dan unit manajemen risiko perlu mengikutsertakan pejabat dan pegawai kunci terkait. Proses manajemen risiko meliputi kegiatan yang sistematis, berurutan dan iteratif, mulai komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks dan kriteria, penilaian risiko (identifikasi, analisis dan evaluasi), penanganan/perlakuan risiko, pencatatan dan pelaporan serta pemantauan dan review. Komunikasi dan konsultasi ditujukan untuk membantu para pemangku kepentingan yang relevan memahami risiko, dasar mengambil keputusan dan alasan mengapa suatu tindakan diambil. Komunikasi ditujuan untuk mendorong kesadaran dan pemahaman risiko, sedang konsultasi ditujuan untuk mencari umpan balik dan informasi pendukung untuk mengambil keputusan. Dengan kegiatan informasi dan konsultasi diharapkan diperoleh informasi yang faktual, tepat waktu, relevan, akurat dan dapat dipahami. Proses informasi dan konsultasi tetap harus mempertimbangkan kerahasiaan, integritas informasi dan privasi individu. Kegiatan komunikasi dan konsultasi dengan pemangku kepentingan internal dan eksternal yang tepat, sebaiknya dilakukan selama proses manajemen risiko. Proses manajemen risiko dapat diterapkan pada berbagai lingkup, misalnya strategis, operasi, program, proyek, atau kegiatan. Oleh karena itu perlu ditetapkan lingkup cakupannya, tujuan/sasaran yang akan diamankan, serta keselarasan dengan tujuan/sasaran organisasi. Selain batasan cakupan, perlu juga ditetapkan rencana keputusan yang akan dibuat, output yang akan dihasilkan untuk tiap proses, waktu, lokasi, alat dan teknik penilaian risiko, sumber daya yang diperlukan, pencatatan dan pendokumentasian, serta hubungannya dengan proyek, proses atau kegiatan lain. Penetapan lingkup, merupakan sarana persiapan dalam pelaksanaan proses manajemen risiko, oleh karena itu perlu juga ditetapkan struktur yang akan melaksanakan proses manajemen risiko tersebut agar terdapat kejelasan kewenangan dan tanggungjawabnya. 

Secara umum berikut adalah Risiko yang terdapat pada sektor pemerintah, antara lain yaitu:

  1. Risiko kesehatan. pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan masyarakat dengan memastikan keamanan, khasiat, dan keamanan obat bagi manusia dan hewan, produk biologi, perangkat medis, persediaan makanan, kosmetik, dan produk yang memancar radiasi. Instansi yang bertanggungjawab terhadap juga bertanggung jawab untuk memajukan kesehatan masyarakat dengan membantu untuk mempercepat inovasi yang membuat obat dan makanan lebih efektif, aman, dan lebih terjangkau, dan dengan membantu masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan berbasis sains informasi yang mereka butuhkan untuk menggunakan obat-obatan dan makanan untuk meningkatkan kesehatan mereka.
  2. Risiko keamanan, pemerintah bertanggungjawab terhadap segala bentuk ancaman terhadap keamanan bangsa dan negara, baik ancaman dari luar maupun dalam negeri. Misalnya: risiko atas kedaulatan negara, risiko teroris, atau risiko ketidakamanan masyarakat, seperti pencurian, perampokan, pembegalan, dll.
  3. Risiko keuangan. pemerintah bertanggungjawab agar tetap memiliki dana dalam menjalankan operasinya, serta bertanggungjawab untuk menjalankan perekonomian negara. Oleh karena itu pemerintah wajib mengelola risiko fiscal dan risiko moneter.
  4. Risiko keamanan transportasi. dalam menjalankan aktivitasnya, masyarakat memerlukan tranportasi, oleh karena itu pemerintah wajib mengelola risiko yang menjadikan transportasi tidak aman atau tidak tersedia. Seperti kecelakaan alat transportasi, atau rusaknya infrastruktur.
  5. Risiko kesejahteraan masyarakat, tujuan bernegara adalah kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu pemerintah wajib mengelola segala risiko yang menjadikan masyarakat tidak sejahtera, setidaknya risiko yang menjadikan masyarakat tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya misalnya risiko pengangguran, risiko kelangkaan sembako, risiko ketidakmampuan memiliki tempat tinggal,
  6. Risiko sosial budaya pemerintah wajib menjaga masyarakat agar tidak ternacam oleh risiko social budaya, misalnya risiko SARA, risiko masuknya budaya yang tidak sesuai dengan prinsip agama dan nilai yang dianut oleh bangsa.
  7. Risiko politik, pemerintah wajib melindungi masyarakat dari risiko yang timbul dari aspek politik sehingga masyarakat kehilangan hak demokrasinya, atau risiko atas kecurangan atau ketidak adilan dari politik yang dijalankan.
  8. Risiko Hukum, pemerintah wajib melindungi masyarakat, agar masyarakat terlindungi secara hukum, diperlakukan adil secara hokum.
  9. Risiko bencana alam. bencana alam merupakan risiko yang tidak dapat ditolak, namun pemerintah wajib meminimalisir baik kemungkinan maupun dampaknya, misalnya bencana banjir, bencana gempa bumi, gunung meletus, bencana paceklik, atau bencana lainnya.

Penanganan risiko adalah tindakan yang dilakukan agar tingkat risiko sampai setidaknya pada tingkat risk appetite yang telah ditentukan. Penanganan risiko dapat dilakukan dengan cara menurunkan tingkat kemungkinan atau mengurangi tingkat dampak. pendekatan manajemen risiko dilakukan KPU secara terintegrasi dan kolektif agar meningkatkan ketahanan organisasi dalam menghadapi ketidakpastian, mengurangi potensi kerugian, dan menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Selain itu, tujuan manajemen risiko ini untuk memastikan kelancaran proses pemilu dan pilkada, melindungi data dan informasi pemilih, mengantisipasi konflik sosial dan politik, serta mematuhi kepatuhan hukum dan regulasi.

Turut hadir, Inspektur Utama KPU Nanang Priyatna, Deputi Bidang Administrasi Suryadi (secara daring), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).