Dok KPU Kota Tegal : Hotel Griya Persada Bandungan, 10-12 April 2025.

Rapat Kerja Evaluasi Penyusunan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Jawa Tengah Tahun 2024

Evaluasi diperlukan dalam setiap kegiatan yang telah dijalankan. Ini untuk menjamin bahwa apa yang kita jalankan tersebut sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Evaluasi seringkali dilakukan dalam suatu organisasi. Dengan adanya evaluasi, semua yang dilakukan diharapkan bisa sesuai rencana awal. Jadi, adanya kegiatan evaluasi tersebut tentu bukan tanpa sebab. Maka itu, penting mengetahui dan memahami tujuan evaluasi, dan fungsi dari evaluasi. Dalam hal tersebut diatas KPU Kota Tegal dalam hal ini Anggota KPU Kota Tegal Divisi Hukum dan Pengawasan, Mohammad Masyhadi, Anggota KPU Kota Tegal Divisi Teknis Penyelenggaraan Moh Mansur Syarifuddin dan staf sekretariat mengikuti Rapat Kerja Evaluasi Penyusunan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Jawa Tengah Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, tanggal 10-12 April 2025 di Hotel Griya Persada Bandungan, Semarang. Rapat kerja ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah sebanyak 35 daerah, serta dihadiri oleh sejumlah instansi terkait seperti Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah 

Produk hukum diperlukan dalam Pilkada karena ada beberapa alasan yaitu :

  • Alasan filosofis dimana untuk mewujudkan nilai –nilai keadilan, demokrasi, kemerdekaan/kebebasan, persamaan didepan hukum, dsbnya. Hukum berfungsi sebagai “rule of the game“ untuk mewujudkan nilai nilai tersebut, dsbnya.
  • Alasan sosiologis dimana berbagai ragam kepentingan dari berbagai kelompok atau golongan – golongan yang berbeda didalam masyarakat, menghendaki aturan hukum sebagai pedoman untuk mewujudkan ragam kepentingan tersebut. Jika aturan hukum tersebut diingkari/ dilawan, maka yang terjadi adalah kondisi “chaos” atau disharmoni yang menganggu kehidupan masyarakat.
  • Alasan yuridis dimana konstitusi atau UUD sebagai sumber hukum formal yang tertinggi telah dengan tegas mengatur dan memerintahkannya untuk dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pemerintah negara yang demokratis.

Dalam sambutannya Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Mey Nurlela menekankan pentingnya evaluasi produk hukum, meskipun sebelumnya telah dilakukan bimbingan teknis (bimtek) penyusunan regulasi oleh KPU RI maupun akademisi karena untuk memastikan apakah sudah seragam atau belum. Dikesempatan yang sama hadir sebagai narasumber antara lain Hasyim Asy’ari, Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip); Ida Budhiati, Tim Pakar KPU RI; dan Lita Tyesta, Dosen Ahli Hukum Tata Negara Undip. Narasumber menyampaikan materi dalam sesi Evaluasi dan Rekomendasi Penyusunan Produk Hukum Pilkada 2024 dalam bentuk parodi yang lucu dan menghibur namun dapat dimaknai oleh peserta raker.

Sesi hari berikutnya menghadirkan Fifiana Wisnaeni, Dosen Ahli Hukum Tata Negara Undip, yang mengupas lebih dalam terkait evaluasi penyusunan produk hukum Pilkada di Jawa Tengah yang menyampaikan bahwa untuk kedepan akan ada pelatihan legal drafting, karena KPU juga menghasilkan berbagai produk hukum. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, menyampaikan pentingnya memahami prosedur penyusunan produk hukum, mulai dari tahap perencanaan, alur progres hingga pengambilan keputusan akhir.  Aisha juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor melalui forum diskusi kelompok terarah (FGD) dan hearing public sebagai bagian dari proses legislasi.

Diakhir kegiatan disimpulkan dengan adanya rencana tindak lanjut terkait regulasi dan pengelolaan JDIH  berupa : 

  • Membukukan produk hukum tahapan dan turunannya selama pelaksanaan pilkada
  • Menyusun direktori produk hukum setiap tahapan dijadikan dasar pelaksanaan Pilkada, terdiri dr PKPU, SK, Surat Dinas, Surat Edaran, SK KPU yang diterbitkan Satker dan turunannya
  • Penguatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum dengan fokus pemahaman umum tentang perundang-undangan dan pemahaman tentang pedoman teknis penyusunan terkait pemahaman  tentang Teknis Legal Drafting,
  • Melakukan perbaikan manajemen penyusunan (perencanaan, penyusunan dan penetapan sesuai dengan kebutuhan kelembagaan)
  • Mengunggah dokumen yang belum di uplod di JDIH
  • Melengkapi kelengkapan atau memperbaiki yang belum ada dan belum sesuai (metadata, abstrak, monografi)
  • Memaksimalkan JDIH media sosial (mempebanyak konten, menambah volúme, dan melakukan inovasinya)
  • Melakukan kerjasama dengan pengelola JDIH di lingkungannya
  • Meluaskan sosialisasi JDIH ke berbagi sektor publik
  • Pengembangan kapasitas pengelola JDIH (teknis grafis, teknis vidio editing, dan kemampuan menyusun teknis abstrak dan lainnya.