Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bangka tidak mengandung unsur perintah, Mahkamah Konstitusi memenangkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

SUKOHARJO - Jumat, 10 Oktober 2025, KPU Kabupaten Sukoharjo mengikuti Kegiatan Kajian Rutin "Kamis Sesuatu" Episode XXII yang diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan tema "Resume Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024".

Seri "Kamis Sesuatu" kali ini menghadirkan Narasumber yaitu KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan KPU Kabupaten Wonogiri.

Perkara ini berawal dari Permohonan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 Erzaldi Rosman – Yuri Kemal Fadlullah, kepada Mahkamah Konstitusi terkait dengan terdapatnya praktik pelanggaran dan/atau kecurangan yang merugikan perolehan suara Pemohon secara signifikan dan menguntungkan perolehan suara Pasangan Calon Lain melalui beberapa dugaan pelanggaran seperti :

Adanya pelanggaran oleh KPPS di 193 TPS yang tersebar di banyak kecamatan di 5 (lima) kabupaten/kota yang tidak melakukan pengecekan Formulir Model C. PEMBERITAHUAN-KWK dan/atau KTP el kepada pemilih terdaftar yang akan memberikan hak pilihnya. Setelah Mahkamah mencermati dan menyandingkan dengan bukti yang diajukan Termohon berupa formulir Model C. Hasil ternyata pada setiap TPS yang didalilkan Pemohon tersebut, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa seluruh saksi dari pasangan calon, termasuk saksi dari Pemohon, telah menandatangani Formulir Model C.Hasil dan tidak menyatakan keberatan. Selain itu Mahkamah juga telah mencermati keterangan dan laporan hasil pengawasan dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa di seluruh TPS-TPS yang didalilkan Pemohon pada pokoknya tidak terdapat adanya dugaan pelanggaran dan seluruh saksi pasangan calon telah menandatangani hasil perolehan suara

Adanya pemilih yang memberikan hak pilihnya di luar TPS domisilinya, yang terjadi di 122 TPS yang tersebar di 5 (lima) kabupaten dan kota dengan jumlah total DPT sebesar 64.656 pemilih. Berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut, Pemohon mengajukan Bukti berupa fotokopi tangkapan layar website DPT online para pemilih yang diduga memilih di luar TPS dan foto Daftar Hadir Pemilih Tambahan (DPTb) dan/atau Daftar Hadir Pemilih Khusus (DPK). Setelah Mahkamah mencermati dan membandingkan antara tangkapan layar website DPT online dengan DPTb atau DPK tersebut, Mahkamah menemukan kebenaran nama-nama pemilih yang didalilkan oleh Pemohon memilih di luar TPSnya. Bahwa kendatipun demikian, menurut Mahkamah kesesuaian antara tangkapan layar website DPT online para pemilih yang diduga memilih di luar TPS dengan DPTb dan/atau DPK tidak serta merta menunjukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan hak pilih. Sebab, keberatan Pemohon mengenai adanya pemilih yang memberikan suara di luar TPS domisilinya tanpa surat keterangan pindah memilih harus didukung dengan bukti lain yang dapat meyakinkan Mahkamah, selain itu Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa para pemilih yang didalilkan oleh Pemohon telah menggunakan hak pilihnya di TPS lain dengan alasan yang sah. 

Adanya Data Pemilih Ganda yang tersebar di banyak kecamatan pada kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan total TPS bermasalah berjumlah 133 TPS dan melibatkan 191 nama pemilih. Mahkamah menilai bukti yang diajukan Pemohon berupa DPT yang memuat nama-nama pemilih yang sama, namun tidak terdaftar lebih dari satu kali menggunakan hak pilihnya. Dalam hal ini, kesamaan nama dengan NIK yang berbeda bukan indikasi adanya pelanggaran pemilu. Terlebih, Pemohon tidak memberikan bukti lain berupa daftar hadir pemilih di masing-masing TPS yang diduga terdapat pemilih ganda. Sehingga, Mahkamah tidak dapat melakukan verifikasi lebih jauh dan menemukan kebenaran pemilih-pemilih dengan nama yang sama tersebut kesemuanya memilih pada TPS sebagaimana didalilkan. 

Adanya Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bangka untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 31 TPS di Kabupaten Bangka namun tidak ditindaklanjuti oleh Termohon. Mahkamah menemukan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan mengenai kebenaran Bawaslu Kabupaten Bangka yang telah mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 385/PM.00.02/K.BB-01/12/2024 yang tidak bertanggal. Mahkamah meyakini Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Nomor 385/PM.00.02/K.BB 01/12/2024 substansinya bukan berupa rekomendasi yang memberikan perintah kepada KPU Kabupaten Bangka untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS-TPS yang tidak ditentukan masing-masing locus-nya, melainkan surat tersebut hanya bersifat himbauan agar KPU melakukan kajian lebih lanjut terhadap beberapa TPS yang diduga memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

Adanya peristiwa KPPS di TPS 005 Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Tamansari, Kota Pangkalpinang membuka kotak suara di waktu pemungutan suara masih berlangsung. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah menemukan perbedaan keterangan antara keberatan Pemohon dan saksi Termohon. Saksi Termohon yang bernama Ridho Istira menerangkan pada saat pembukaan kotak suara, saksi Pemohon belum hadir di lokasi dan baru datang saat proses penghitungan suara dimulai. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi Pihak Terkait bernama Firman Aghriby bahwa saksi Pemohon datang terlambat dan baru hadir pada pukul 14.00 WIB ketika penghitungan suara sudah berlangsung. Mahkamah meyakini peristiwa tersebut tidak terbukti sebagai suatu pelanggaran pemilihan yang dapat berpengaruh terhadap hasil pemilihan.

Dalam proses jalannya persidangan bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum oleh Majelis, Mahkamah berkesimpulan terhadap dalil-dalil permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya, sehingga Majelis memutus perkara ini dengan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. (Sania Aziz