KPU Rembang Ikuti Kajian Krisis Pemberitaan Pemilu, Perkuat Strategi Tangkal Hoaks
KPU Kabupaten Rembang mengikuti kajian Kamis Sesuatu: Serial Advokasi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah seri ke-71 secara daring, Kamis (15/10/2026). Mengangkat tema “Krisis Pemberitaan dan Antisipasinya dalam Penyelenggaraan Pemilu”, kegiatan ini menghadirkan Ingki Rinaldi, S.Sos., M.Si., akademisi sekaligus mantan jurnalis, sebagai narasumber.
Dalam pengantar diskusi, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, menyoroti ancaman informasi tidak benar terhadap kepercayaan publik. Di tengah derasnya arus informasi digital, hoaks dapat membelokkan fakta, memicu kesalahpahaman, dan membuat informasi resmi penyelenggara pemilu tenggelam.
Melanjutkan pembahasan tersebut, Ingki Rinaldi menjelaskan bahwa krisis pemberitaan dapat membesar ketika persoalan internal tidak segera dijelaskan, sehingga membuka ruang bagi spekulasi dan narasi yang menyesatkan. Karena itu, penyelenggara pemilu perlu mengantisipasi krisis sejak dini melalui pemantauan isu, keterbukaan data, analisis penyebaran informasi, serta komunikasi publik yang cepat dan konsisten.
Ingki juga menekankan pentingnya respons pada 72 jam pertama, mulai dari mengakui adanya isu dan menyampaikan proses pemeriksaan, memberikan klarifikasi berbasis data, hingga melaporkan tindak lanjut yang dapat diverifikasi masyarakat. Komunikasi tersebut perlu tetap berlandaskan hukum serta memperhatikan karakteristik dan kebutuhan informasi publik.
Melalui kajian ini, KPU Kabupaten Rembang memperkuat pemahaman mengenai pentingnya komunikasi yang transparan, responsif, dan berbasis bukti. Upaya tersebut menjadi bagian dari menjaga kepercayaan masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.