KPU Pemalang Ikuti Diskusi Kamis Sesuatu tentang Pilkada Kutai Kertanegara
KPU Kabupaten Pemalang mengikuti kegiatan diskusi Kamis Sesuatu tentang PHPU Kutai Kertanegara pada Kamis, 10 Juli 2025. Dalam Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01, Edi Damansyah, agar diganti calon lain. Namun, perintah penggantian tersebut tidak berlaku untuk pasangannya, Rendi Solihin.
Perintah PSU diberikan karena Edi Damansyah selaku petahana telah menjabat selama dua periode. Di sisi lain, KPU Kutai Kertanegara menganggap bahwa Edi Darmansyah tidak menjabat penuh pada periode sebelumnya karena baru diangkat sebagai bupati definitif pada tahun 2019. Dengan kata lain, ia hanya menjabat selama 2,5 tahun.
Dalam pandangan MK, periode kepemimpinan Edi Damansyah dimulai saat ia ditunjuk sebagai Plt Bupati Kutai Kertanegara pada 2017 untuk menggantikan Rita Widyasari yang terjerat kasus. Dengan demikian, masa jabatannya berlangsung lebih dari 2,5 tahun.