Kajian Pemungutan Suara Ulang di KPU Kabupaten Empat Lawang
KPU Kabupaten Pemalang mengikuti kegiatan daring via zoom bertema Kamis Sesuatu dengan judul " Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi PSU di KPU Kabupaten Empat Lawang " acara yang diprakasai oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini dibuka oleh M Mahruz , selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Pemilu Jawa Tengah.
Kegiatan zoom yang rutin diadakan seminggu sekali ini diharapkan memberikan pengetahuan tambahan tentang aspek teknis kepenyelenggaran kepemiluan khususnya di bidang hukum. hal ini sesuai dengan kesan dan pesan dari Bapak M Mahruz. " Hikmah dan pelajaran pada kegiatan ini diharapkan dapat menjadi ilmu baru untuk sumbangsih kepemiluan dan tolak ukur evaluasi kedepannya "
Tema pada pertemuan ke 8 ini secara ringkas dijelaskan oleh Hendra Gunawan, S.Hi. M.Ag selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Empat Lawang. Gugatan diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Nomor Urut 1 Budi Antoni Al Jufri-Henny Verawati (Pemohon) kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang selaku termohon. Gugatan berisi permohonan untuk membatalkan Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 838 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024. Keputusan KPU tersebut berisi satu pasangan calon peserta pilkada Empat Lawang yaitu Joncik Muhammad dan Arifa'i. Pasangan calon ini melawan kotak kosong di pilkada. Mereka lantas memenangi pilkada melawan kotak kosong.
Dalam sidang berperkara nomor Perkara Nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini pemohon diwakili oleh Budi Antoni Al Jufri merasa bahwa tindakan KPU Kab Empat Lawang melakukan maladministrasi terkait penolakan pendaftaran calon peserta calon kepala daerah, sehingga membuat permohon tidak bisa mengikuti persaingan Pilkada Kabupaten Empat Luwu.
Pihak KPU Kab Empat Luwu menolak pendaftaran pemohon karena pemohon dianggap sudah menjadi kepala daerah selama 2 periode. Hal ini berdasarkan kesimpulan bahwa Budi Antoni Al Jufri sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang selama dua periode yakni pada 2008-2013. Kemudian dia kembali terpilih untuk periode 2013-2018, namun di tengah perjalanan masa jabatannya pemohon menjadi terdakwa dalam kasus suap bersama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Kesimpulan termohon menolak pencalonan pemohon juga diperkuat dengan melakukan verifikasi kepada KPU RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumatra Selatan. dimana empat instansi tersebut sependapat dengan KPU Kab Empat Lawang tentang status pemohon yang sudah menjadi kepala daerah selama dua periode.
Selain itu pemohon juga telah mengajukan gugatan ke Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dan PTUN Palembang. Akan tetapi hasilnya semakin memperkuat keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang yakni kedua instansi tersebutmenolak gugatan tersebut.
Namun Mahkamah Konstitusi mempunyai perhitungan lain. Perbedaan versi hitung-hitungan periode jabatan terletak pada status pemberhentian sementara pemohon saat proses kasus hukumnya belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. dimana masa jabatan pemohon belum mencapai 2,6 bulan dan masih dihitung 2,3 bulan. Sehingga Mahkamah Konstitusi beranggapan bahwa pemohon belum menjabat selama dua periode, sehingga berhak menjadi kontestan Pilkada Kabuipaten Empat Lawang. Dengan dasar itulah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan pemohon untuk membatalkan Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 838 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024. serta memerintahkan kepada KPU Kabupaten Empat Lawang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang,