Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 Menjadi Topik Kamis Sesuatu Edisi Ke XIV
MUNGKID_ KPU Kabupaten Magelang mengikuti kegiatan “Kamis Sesuatu” edisi ke-24 yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Kamis (23/10/2025). Tema “Kamis Sesuatu” kali ini membahas Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU, Anggota KPU, Kasubbag, dan staf Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Magelang.
Kegiatan dibuka oleh Kadiv Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron. Dalam sambutannya, Basmar menyampaikan bahwa beliau berharap acara kamis sesuatu ini menjadi tempat untuk berbagi pengalaman tentang studi kasus tiap daerah dan bagaimana mempersiapkan solusi jika dihadapkan dengan sebuah masalah. Hadir sebagai pemantik diskusi kali ini, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Lampung, Hermansyah. Dua narasumber yang hadir kali ini, Kadiv Hukum dan Pengawasan Kabupaten Pesawaran, Ferli Niti Yudha, serta Kadiv Hukum dan Pengawasan Kabupaten Blora, Noorman Pramono.
Pemohon kali ini adalah pasangan nomor urut 2 dan Termohon adalah KPU Kabupaten Pesawaran dengan pihak terkait nomor urut 1. Objek permohonan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi kali ini ialah Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran No. 1635 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024. Adapun dalil permohonan dari pemohon adalah tidak memiliki ijazah SMA/Sederajat, serta Berdasarkan dokumen dari BPK RI, termohon masih memiliki hutang kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Sedangkan sanggahan atas dalil pemohon adalah tidak adanya legal standing dikarenakan selisih suara 18,99% jauh dari ambang batas yang ditetapkan 1,5% dan permohonan pemohon obscuur libels (permohonan tidak jelas).
Dalam amar putusan MK menyatakan bahwa mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, membatalkan keputusan KPU No.1635 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024, Mendiskualifikasi calon nomor urut 1 (H. Aries Sandi) dari kepersetaan Pilkada, memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh Kabupaten Pesawaran dalam waktu 90 hari.
Dengan adanya kajian rutin kamis sesuatu seperti ini memberikan banyak manfaat dan pengalaman bagi KPU Kabupaten Magelang. Proses tahapan setiap detilnya merupakan langkah mitigasi resiko untuk menghindari proses hukum.