KPU Klaten Perkuat Tata Kelola JDIH Melalui Rapat Koordinasi Tim Pengelola
KLATEN – #sobatJDIHKPU, KPU Klaten menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), yang terdiri dari Tim Pembina dan Tim Teknis JDIH, Rabu (4/2). Kegiatan ini merupakan langkah strategis KPU Klaten dalam memperkuat tata kelola dokumentasi dan informasi produk hukum secara terstruktur, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Rapat koordinasi diikuti oleh jajaran yang tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis JDIH di KPU Kabupaten Klaten. Dalam struktur organisasi, Pimpinan Redaksi menjadi pengarah utama yang didukung oleh tiga pilar penting, yakni Penanggung Jawab Publikasi, Penanggung Jawab Jaringan, dan Penanggung Jawab Administrasi. Ketiga pilar tersebut memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan produk hukum berjalan optimal, mulai dari redaksi dan desain publikasi, pengelolaan jaringan serta aplikasi, hingga dukungan sarana dan prasarana.
Dalam arahannya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Klaten, Samsul Huda menegaskan bahwa JDIH bukan sekadar sarana pengarsipan internal, melainkan bagian dari sistem nasional yang memiliki peran vital dalam penyebarluasan informasi hukum kepada publik.
“JDIH merupakan wadah penting yang memuat beragam produk hukum dan terintegrasi secara nasional di bawah naungan Kementerian Hukum. Dalam koridor lembaga KPU, KPU RI berperan sebagai JDIH Pusat, sementara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menjadi anggota aktif JDIH Nasional,” ungkapnya.
Melalui pembentukan tim pembina yang terdiri dari komisioner, serta tim teknis yang melibatkan unsur sekretaris, kepala sub bagian dan staf, KPU Klaten berkomitmen menghadirkan layanan informasi hukum yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan KPU Klaten. ***vit