Perkuat Pemahaman PAW, KPU Kebumen Bahas PKPU Nomor 3 Tahun 2025
KEBUMEN – KPU Kabupaten Kebumen menggelar kegiatan Kajian Hukum di Aula Kantor KPU Kabupaten Kebumen, Rabu (15/4). Kegiatan ini mengangkat tema “Bedah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota” di lingkungan KPU Kabupaten Kebumen.
Kajian hukum ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan pemahaman regulasi serta peningkatan kapasitas kelembagaan, khususnya dalam pelaksanaan proses Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota legislatif. Kegiatan diikuti oleh seluruh komisioner, sekretaris, serta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Kebumen.
Kegiatan dibuka dan dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kebumen, Bapak Endra Prasetia, serta dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Bapak Heri Purnama. Dalam pemaparannya disampaikan secara umum terkait ruang lingkup pengaturan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025, mulai dari ketentuan dasar hingga mekanisme pelaksanaan penggantian antarwaktu.
Materi yang disampaikan mencakup gambaran umum proses pemberhentian dan penggantian antarwaktu, penentuan calon pengganti, serta tahapan administrasi yang harus dilalui. Selain itu, turut dibahas pula prosedur verifikasi dan klarifikasi yang menjadi bagian penting dalam memastikan kesesuaian calon pengganti dengan ketentuan yang berlaku.
Pemaparan juga menekankan pentingnya kelengkapan persyaratan administratif sebagai bagian dari proses penggantian antarwaktu, guna menjamin tertib administrasi dan kepastian hukum dalam setiap tahapan.
Melalui kegiatan kajian hukum ini, KPU Kabupaten Kebumen diharapkan semakin memahami secara utuh prosedur dan ketentuan dalam pelaksanaan PAW, sehingga mampu melaksanakan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.