KPU Kebumen Ikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Edisi 25: Pentingnya Integritas dan Profesionalitas Petugas KPPS
KEBUMEN - KPU Kabupaten Kebumen mengikuti Kajian Rutin "Kamis Sesuatu" Edisi XXV yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Jumat (31/10). Tema kajian yang dibahas adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PHPU.BUPXXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Komisioner, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum beserta staf teknis dan hukum KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah.
Kajian dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Machruz yang menyampaikan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas petugas KPPS. Harapannya dengan adanya kasus ini menjadi evaluasi bagi penyelenggara pemilu untuk melaksanakan bimtek kepada KPPS dengan baik dan menekankan pentingnya sikap netral kepada pasangan calon.
Turut hadir melalui zoom Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Tity Yukrisna dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. Pada edisi kali ini, menghadirkan 2 (dua) narasumber yaitu Wagino selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Lamandau dan Isyadi selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Sukoharjo.
Putusan MK tersebut menjadi perhatian karena menyoroti berbagai dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di Kabupaten Lamandau. Pelanggaran tersebut antara lain terdapat pemilih yang menggunaan hak pilih sedangkan yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai pemilih. Selain itu adanya ketidaksesuaian antara jumlah pemilih yang tercatat dalam daftar hadir dengan surat suara yang terpakai, serta ketidakprofesionalan dan ketidaknetralan petugas KPPS.
Menurut Mahkamah Konstitusi, terdapat dalil pemohon yang tidak dapat dipertimbangkan, hal tersebut dikarenakan pemohon tidak dapat menjelaskan secara detail mengenai dalil yang dimohonkan. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Dari kasus ini, diharapkan KPU dapat meningkatkan kualitas KPPS guna meminimalisir/menghindari kesalahan administratif dan merekrut badan adhoc yang memiliki sikap netral/tidak berpihak. KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah juga dapat mencontoh KPU Kabupaten Lamandau yang melakukan inzage pada saat proses persidangan agar dapat menyusun jawaban dan alat bukti yang efektif.
Melalui forum kajian rutin ini, KPU Kabupaten Kebumen berkomitmen untuk terus memperkuat integritas dan profesionalitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu serta mengimplementasikan hasil pembelajaran dari berbagai putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemilu/pemilihan.