Bahas Sengketa PHPU Kota Palopo, KPU Kabupaten Kebumen Ikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Edisi 23
KEBUMEN - KPU Kabupaten Kebumen mengikuti Kajian Rutin "Kamis Sesuatu" Edisi XXIII yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (16/10). Tema kajian yang dibahas adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168//PHPU.WAKOXXIII/2025 PHPU Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024. Kegiatan diikuti oleh seluruh Komisioner, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum beserta staf teknis dan hukum KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah. Hadir sebagai narasumber Iswandi Ismail selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palopo dan Abdul Latif selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Demak.
Kajian dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro. Turut hadir melalui zoom Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Upi Hastati yang menyampaikan bahwa PHPU Kota Palopo merupakan kasus yang menarik karena isu yang dibahas mengenai pelanggaran administrasi berupa keabsahan dan keaslian ijazah. Beliau berharap dengan adanya kegiatan ini menjadi ajang berbagi pengalaman dan pelajaran berharga untuk penyelenggaraan tahapan pemilihan yang lebih baik di masa mendatang.
Kasus ini diajukan oleh H.Farid Kasim Dan Hj.Nurhaenih sebagai Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Palopo Nomor Urut 2. Isu utama yang di bahas mengenai pelanggaran administrasi terkait keabsahan ijazah penyetaraan paket C yang digunakan Trisal Tahir untuk mendaftar sebagai calon walikota Kota Palopo tahun 2024. Pada tahap penelitian dokumen, KPU Kota Palopo menemukan kejanggalan atas keabsahan dan keasilan ijazah Trisal Tahir. Selanjutnya KPU Palopo melakukan klarifikasi ijazah tersebut kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara. Hasil klarifikasi tersebut menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Trisal Tahir.
Terkait pelanggaran tersebut, Bawaslu Kota Palopo telah memberikan rekomendasi pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Namun, atas rekomendasi tersebut KPU Kota Palopo tidak melaksanakan putusan Bawaslu Kota Palopo. Dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa ijazah tersebut tidak dapat divalidasi dan tidak terbukti secara meyakinkan, sehingga calon walikota atas nama Trisal Tahir haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Mahkamah Konstitusi menyatakan batal keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024. Selain itu, memerintahkan KPU Kota Palopo melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam tenggang waktu 90 hari sejak putusan ditetapkan serta mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin.
Lebih lanjut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha memberikan arahan dan ulasan mengenai kasus yang telah di bahas oleh kedua narasumber. Kajian ini menjadi refleksi penting bagi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah agar lebih cermat dalam tahapan pencalonan. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah diharapkan dapat memperkuat komitmen untuk menyelenggarakan pemilihan yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.