Bahas Polemik Pelanggaran TSM Pilkada Kabupaten Serang, KPU Kabupaten Kebumen Ikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Edisi Kesembilan Belas

KEBUMEN - KPU Kabupaten Kebumen mengikuti Kajian Rutin "Kamis Sesuatu" Edisi XIX yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (18/9). Tema kajian yang dibahas adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024. Kegiatan diikuti oleh seluruh Komisioner, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum beserta staf KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah.

Kajian dibuka oleh Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron. Turut hadir melalui zoom Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Banten, M. Agus Muslim. Pada Kamis Sesuatu edisi XIX menghadirkan dua narasumber yakni Dede Abdurrosyid selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Serang dan Iman Santosa selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Kota Pekalongan.  

Kasus ini diawali dengan adanya dugaan pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto. Mahkamah Konstitusi menilai adanya keterlibatan Mendes Yandri dalam kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

Bentuk dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur yakni keterlibatan Mendes Yandri yang menggunakan kewenangannya untuk menggerakan kepala desa untuk memenangkan Paslon nomor urut 2. Hal tersebut terbukti dengan penggunaan kop surat resmi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk mengundang pada acara Haul Hari Santri dan Tasyakuran.

Dugaan pelanggaran yang bersifat sistematis yakni kehadiran Mendes Yandri pada acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang yang pada pelaksanaannya mengkonsolidasi pemenangan Paslon nomor Urut 2. Selain itu, kunjungan kerja Mendes Yandri lebih dominan di Kabupaten Serang dengan tujuan membawa kepentingan untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 2.

Sedangkan bentuk dugaan pelanggaran masif yang terjadi yakni pada saat acara Rakercab APDESI yang dihadiri 85% kepala desa se-Kabupaten Serang, Mendes Yandri menjanjikan hadiah umroh kepada kepala desa apabila dapat memenangkan Paslon nomor urut 2. Lebih lanjut, terdapat pemberian masing-masing Rp2.000.000 yang diberikan kepada kepala desa se-Kabupaten Serang melalui DPK APDESI. Hal tersebut berdampak signifikan pada hasil akhir Pilbup Kabupaten Serang.

Pada sengketa permasalahan ini, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Kabupaten Serang. PSU tersebut dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan MK ditetapkan.