KPU Kabupaten Kebumen mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Edisi keenam yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah
KPU Kabupaten Kebumen mengikuti Kajian Rutin "Kamis Sesuatu" yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis, (19/6)
Kegiatan diikuti oleh seluruh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Staff Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan dibuka langsung oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik, Bapak Basmar Perianto. Turut Hadir Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Riau Bapak Supriyanto dengan narasumber Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pekalongan Bapak Fatkhuddin dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Siak Bapak Berlian Littaqwa.
Dalam Kegiatan Kegiatan Kajian Rutin "Kamis Sesuatu" ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024.
Dalam perkara tersebut Pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 3 atas nama Drs. H. Alfedri, M.Si dan Husni Merza, BBA, MM, dengan pokok permohonan berupa adanya Adanya perbuatan TSM dengan sengaja melakukan pencoblosan sebagian surat suara pihak terkait sehingga menjadikan surat suara tidak sah banyak, KPPS TPS 01 Kampung Rempak dalam melaksanakan pencoblosan keliling di RSUD Tengku Rafi’an hanya foto-foto saja dan tidak melaksanakan tugasnya, PPS Kampung Rempak membuka kotak suara yang disegel, Pencoblosan atas nama orang lain, pencoblosan dua kali, petugas membagikan undangan sekaligus stiker pemenangan, Terdapat permainan politik uang, Sejumlah Karyawan PT Teguh Karsa Wahana Lestari (PT TKWL) tidak mendapatkan C Pemberitahuan karena dipegang oleh seorang Kepala Suku Nias, Termohon (KPU Kabupaten Siak) tidak menerima permintaan Pemohon untuk menindaklanjuti sejumlah keberatan pemohon sejak Pleno di Kecamatan.
Amar Putusan dari perkara tersebut Mahkamah Konstitusi mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Sebagian antara lain : Menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024, bertanggal 5 Desember 2024, sepanjang perolehan suara di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak Kabupaten Siak, Memerintahkan kepada Termohon agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya dan di TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan Daftar Pemilih Pindahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melakukan Pemungutan Suara Ulang terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta petugas dan/atau tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafi'an yang pada tanggal 27 November 2024 belum menggunakan hak pilihnya sedang berada di RSUD Tengku Rafi'an, dengan terlebih dahulu membentuk "TPS di Lokasi Khusus", dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan.