Kajian Rutin Kamis Sesuatu Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025

Grobogan_KPU Kabupaten Grobogan menghadiri Zoom Meeting Kegiatan Kajian Hukum "Kamis Sesuatu"  Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025. Turut Hadir anggota KPU Kabupaten Grobogan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Muh Syaifudin, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Heri Prasetiyo, beserta Staf CPNS Seretariat KPU Kabupaten Grobogan. Jum'at (25/07/2025). 

Kajian Hukum kali ini membahas perkara Nomor : 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya 2024. Turut hadir  Ade Abdullah Sidiq, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Tasikmalaya. Nurwachid Efendi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Salatiga, Dan Aneu Nursifah dari KPU Provinsi Jawa Barat sebagai Pemantik Diskusi. 

Pemohon yakni pasangan calon nomor urut 02 mendalilkan bahwa termohon (paslon 03) Ade Sugianto selaku calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya secara nyata sudah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua kali masa jabatan atau dua periode, sehingga perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 adalah tidak sah berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Atas dalil tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Ade Sugianto selaku calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya terbukti melewati/melebihi 2 (dua) periode, maka menurut Mahkamah H. Ade Sugianto tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan, “belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota”, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

Mahkamah Konstitusi juga memutuskan untuk Menolak eksepsi Termohon, dan memerintahkan Partai pengusung pasangan calon 03 untuk mencari pengganti Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya dan memerintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan calon bupati pasangan calon 02 yang sudah ditetapkan. 

Salam sehat dan tetap bahagia.