MK Ketuk Palu Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Diselenggarakan Terpisah Mulai 2029

Kamis (26/6/2025) MK membacakan Putusan terkait uji materi pasal dalam UU No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu dan UU No 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada terhadap UUD 1945. Dalam Putusan tersebut memutuskan mulai tahun 2029 penyelenggaran Pemilu Nasional ( pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden) dan Pemilu daerah atau Pemilihan (pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota ) akan dilaksanakan secara terpisah. Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat. Demikian tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Berikut adalah ulasan/rangkuman  terkait dengan Putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melalui kuasa hukumnya

  • Pasal yang diajukan oleh Pemohon untuk diuji diantaranya :
  1. Pasal 1 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017: “Pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewa Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
  2. Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017: “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”;
  3. Pasal 347 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017: “Pemungutan suara pemilu diselenggarakan secara serentak”;
  4. Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015: “Pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
  • Dasar Konstitusional yang Digunakan :
  1. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”;
  2. Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945: “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”;
  3. Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945: “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”;
  4. Pasal 22E ayat (5) UUD NRI 1945: “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”;
  5. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajin menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
  6. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

 

  1. Alasan permohonan Pemohon

Perludem melalui tim kuasa hukumnya menyebutkan pemilu serentak lima kotak telah melemahkan pelembagaan partai politik, melemahkan upaya penyederhanaan sistem kepartaian, dan menurunkan kualitas kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilu. Sebab dalam pandangan Pemohon, pengaturan keserentakan pemilu legislatif dan pemilu presiden tidak lagi bisa hanya dipandang sebagai pengaturan jadwal pemilu saja, apalagi disederhanakan soal teknis, dan implementasi undang-undang saja. Selain itu, pengaturan jadwal penyelenggaraan pemilu akan berdampak sangat serius terhadap pemenuhan seluruh asas penyelenggaraan pemilu yang termuat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 serta berdampak pada kemandirian dan profesionalitas penyelenggaraan pemilu dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945

Meskipun sebelumnya pengujian UU tersebut pernah diuji oleh MK melalui perkara No 16/PUU-XIX/2021, Perkara No. 55/PUU-XVII/2019, dan Perkara No. 37/PUU-XIX/2019;. Bahwa terkait dengan pengujian terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang-undang, terdapat ketentuan di dalam Pasal 60 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan sebagai berikut:

  1. Pasal 60 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011: “Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali”
  2. Pasal 60 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2011: “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”

Namun menurut pemohon ketentuan pasal dan ayat yang diuji dengan materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda dan belum pernah ada yang mengajukan pengujian

  1. Batasan Konstitusional

pengaturan keserentakkan pemilu , adalah salah satu elemen yang paling fundamental yang akan mempengaruhi kualitas kedaulatan rakyat, keterpenuhan asas pemilu, beban kerja penyelenggara pemilu, serta kemudahan pemilih di dalam memberikan hak suara. MK di harapkan dapat membuat format penyelenggaraan Pemilu Serentak, yang tentunya tidak menyulitkan Pemilih. Selam aini MK telah menyerahkan sepnuhnya pembahasan terhadap format keserentakan pemilu kepada pembentuk undang-undang, namun yang terjadi justru tingginya konflik kepentingan pada diri pembuat undang undang yang berakibat tidak terwujudnya prinsip kedalutan wakyat dan mempersulit pemilih oleh karena itu Mahkamah tidak perlu ragu untuk memberikan batasan konstitusional, terhadap sistem keserentakkan pemilu yang akan berdampak pada kedaulatan rakyat, ketika Mahkamah tidak secara tegas memutus tentang format keserentakkan pemilu di dalam amar putusan, berpotensi akan menjadi ruang perdebatan dan dengan mudah diabaikan oleh pembentuk undang-undang.

 

  1. Melemahkan Partai Politik dan menuruunkan kualitas Kedaluatan Rakyat

Dampak memerintahkan pelaksanaan pemilu Presiden, DPR, DPD, yang berbarengan pula dengan pemilu anggota DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, telah terbukti terus menerus membuat partai politik tidak punya waktu yang cukup untuk melakukam rekrutmen dan kaderisasi politik untuk mencalonkan anggota legislatif pada pemilu legislatif tiga level sekaligus. Akibatnya ketentuan di dalam UU yang memerintahkan pelaksanaan pemilu lima kotak secara langsung sekaligus, telah melemahkan pelembagaan partai politik. Partai menjadi tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik dimana para pemilik modal, caleg populer, dan punya materi yang banyak, untuk secara transaksional dan taktis dicalonkan karena partai tidak lagi punya kesempatan, ruang dan, energi untuk melakukan kaderisasi untuk proses pencalonan anggota legislatif di semua level pada waktu yang bersamaan. situasi ini secara sadar atau tidak, telah membuat praktik rekrutmen politik menjadi sangat transaksional, tidak demokratis, bahkan cenderung dilakukan seperti membuka lowongan pekerjaan oleh partai politik.  Untuk terwujudnya demokratisasi internal partai politik dalam pencalonan anggota legislatif, dan menghindarkan partai mencalonkan figur-figur populer, yang berakibat pada disampingkannya kader partai politik yang sudah lama mengabdi di partai politik untuk dicalonkan menjadi bakal calon anggota legislative

  1. Jadwal Pemilu Serentak Untuk Mewujudkan Penyelenggaraan pemilu yang Jujur ,Adil , Demokratis Dan Berintegritas

Jadwal penyelenggaraan pemilu yang konstitusional untuk sesuai dengan prinsip dan asas pemilu yang diatur di dalam UUD NRI 1945 adalah dengan menyatakan sistem pemilu yang konstitusional adalah pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah, sebagaimana pula telah diputus oleh Mahkamah menjadi salah satu format keserentakkan yang konstitusional sebagaimana Putusan Mahkamah No. 55/PUU-XVII/2019. Untuk konsep Pemilu Nasional (presiden, DPR dan DPD) masa jabatan akan berakhir pada tahun 2029 dan dapat langsung diselenggarakan pada tahun yang sama, sedangkan konsep Pemilu Daerah (DPRD Prov/Kab/Kota , Pemilihan Kepala Daerah Gub/Wagub, Bupati/Wabup dan Walikota/Wakil Walikota) memerlukan penyesuaian masa jabatan dengan konsep perpanjangan masa jabatan yaitu sampai dengan tahun 2031 , sehingga   dengan begitu jadwal penyelenggaraan pemilu daerah diselenggarakan dua tahun  setelah pemilu nasional yaitu pada tahun 2031 , tujuannya adalah agar penyelenggaraan pemilu lebih baik, dan menigkatkan kualitas kedaulatan rakyat. Format keserentakkan yang paling mengarah untuk bisa tercapainya tujuan pemilu yang secara prinsip sudah disebutkan di dalam UUD NRI 1945, khususnya Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, adalah memberikan kepastian bahwa penyelenggaraan pemilu serentak yang konstitusional adalah pemilu serentak nasional, untuk memilih Presiden, anggota DPR, dan anggota DPD secara serentak, lalu memberi waktu 2 tahun setelahnya, dilaksanakan penyelenggaraan pemilu serentak daerah untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota yang serentak dengan pemilihan anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota

  1. Penataan Jadwal Pemilu Serentak berdampak pada integrasi Pembangunan Nasional

dengan penataan jadwal penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah akan mempermudah penataan penyusunan kebijakan sekaligus integrasi kebijakan sebagaimana sistem pembangunan yang berlaku dalam level nasional maupun regional. Hal ini disebabkan adanya interval waktu yang ideal dan sesuai dengan kemampuan penyelenggara negara, sistem pembangunan nasional dan penyusunan rangka pembangunan nasional dan daerah

  1. Kualitas Penyelenggaraan Pemilu

Waktu pemilihan yang hanya di lakukan satu kali dalam lima tahun akan melemahkan  kualitas institusi demokrasi khususnya Lembaga penyelenggara pemilu , Dimana penyelenggara pemilu, yang bersifat nasional dan tetap mulai dari level pusat, provinsi, sampai kabupaten/kota, untuk KPU dan Bawaslu, memegang masa jabatan selama lima tahun, namun hanya menyelenggarakan pemilu satu kali dalam lima tahun saja.

Disisi lain terhadap rekrutmen penyelenggara pemilu juga harus di laksanakan jauh hari sebelum tahapan pemilu nasional dan pemilu daerah dilaksanakan, rekrutmen penyelenggara pemilu tidak boleh dilakukan dan wajib menghindari dilakukan ditengah tahapan pemilu yang sedang berjalan, agar terciptanya prinsip mandiri, profesional, dan berintegritas bagi penyelenggara pemilu,

  1. Melemahnya kualitas kedalutan rakyat disebabkan oleh Kebingungan bagi Pemilih dan Tingginya Suara Tidak Sah.

Pemilih mesti berhadapan dengan lima jenis surat suara, terutama tiga jenis surat suara pemilu legislatif anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemilih selalu kebingungan untuk menghadapi pilihan partai politik sekaligus pilihan caleg dengan tiga level pemilihan legislatif yang berbeda disatu waktu yang bersamaan, hal tersebut dapat menimblkan kebingungan bagi pemilih yang akhirnya berakibat banyaknya suara tidak sah.

  1. Petitum Pemohon
  1. Menyatakan Pasal 1 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017  bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden pada pelaksanaan pemilu nasional, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan gubernur, bupati, dan walikota pada pelaksanaan pemilu daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada pelaksanaan pemilu nasional untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan pada pelaksanaan pemilu daerah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan gubernur, bupati, dan walikota”;
  3. Menyatakan Pasal 347 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pemungutan suara pemilu nasional untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara serentak, dan dua tahun setelahnya pemungutan suara pemilu daerah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan gubernur, bupati, dan walikota dilaksanakan secara serentak;
  4. Menyatakan Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali secara serentak dengan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

C. Pertimbangan Hukum Hakim

  1. Masalah Pembangunan Daerah

Mahkamah menyatakan waktu penyelenggaraan pemilihan umum presiden/wakil presiden serta anggota legislatif yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat/pemilih menilai kinerja pemerintahan hasil pemilihan umum presiden/wakil presiden dan anggota legislatif. Selain itu, dengan rentang waktu yang berdekatan dan ditambah dengan penggabungan pemilihan umum anggota DPRD dalam keserentakan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.

Padahal, menurut Mahkamah, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden

  1. Pelemahan Pelembagaan Parpol

Tak hanya itu, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang berada dalam rentang waktu kurang dari 1 (satu) tahun dengan pemilihan kepala daerah, juga berimplikasi pada partai politik—terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum. Akibatnya, lanjut Hakim Konstitusi Arief Hidayat, partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi partai politik.

Selain itu, dengan jadwal yang berdekatan, partai politik tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perekrutan calon anggota legislatif pada pemilu legislatif tiga level sekaligus dan bagi partai politik tertentu harus pula mempersiapkan kadernya untuk berkontestasi dalam pemilihan umum presiden/wakil presiden. Dengan demikian, agenda yang berdekatan tersebut juga menyebabkan pelemahan pelembagaan partai politik yang pada titik tertentu partai politik menjadi tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik dan kepentingan politik praktis.

  1. Kualitas Penyelenggaraan Pemilu

terjadinya impitan sejumlah tahapan dalam penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD dengan sejumlah tahapan awal dalam penyelengaraan pemilihan kepala daerah sebagaimana Pemilu Tahun 2024, menyebabkan terjadinya tumpukan beban kerja penyelenggara pemilu yang berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan pemilihan umum.

Selain ancaman terhadap kualitas penyelenggaraan pemilihan umum, tumpukan beban kerja penyelenggara yang terpusat pada rentang waktu tertentu karena impitan waktu penyelenggaraan pemilihan umum dalam tahun yang sama menyebabkan adanya kekosongan waktu yang relatif panjang bagi penyelenggara pemilu.

  1. Pemilih Jenuh dan Tidak Fokus

Dari sisi pemilih, Mahkamah mempertimbangkan bahwa waktu penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, juga berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda pemilihan umum. Bahkan, jika ditelusuri pada masalah yang lebih teknis dan detail, kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang menggunakan model 5 (lima) kotak.

Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum

  1. Waktu Penyelenggaraan Pemilu

Perihal jarak waktu antara penyelenggaraan Pemilu nasional dengan waktu penyelenggaraan Pemilu daerah atau lokal, tidak mungkin ditentukan oleh Mahkamah secara spesifik. Namun demikian, Mahkamah berpendapat jarak waktu tersebut tidak dapat dilepaskan dari penentuan waktu yang selalu berkelindan dengan hal-hal teknis semua tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.

  1. Pengaturan Masa Transisi

Sementara itu, perihal pengaturan masa transisi/peralihan masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah hasil pemilihan pada tanggal 27 November 2024, serta masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil pemilihan pada tanggal 14 Februari 2024, Mahkamah mempertimbangkan bahwa penentuan dan perumusan masa transisi ini merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

Selanjutnya, penentuan dan perumusan dimaksud diatur oleh pembentuk undang-undang dengan melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) berkenaan dengan masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, termasuk masa jabatan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sesuai dengan prinsip perumusan norma peralihan atau transisional

  1. Amar Putusan Hakim

Selanjutnya dalam amar putsan hakim, hakim hanya mengabulkan 3 permohonan pemohon diantaranya

  1. Menyatakan Pasal 167 ayat (3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, 146 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
  2. Menyatakan Pasal 347 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota”;
  3. Menyatakan Pasal 3 ayat (1) UU No 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD Tahun 1945  dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden.