Perkuat Pengelolaan Informasi Publik, KPU Kabupaten Brebes Selenggarakan Kapling KPU Seri Ke-II : PKPU Nomor 4 Tahun 2025
Brebes - KPU Kabupaten Brebes menyelenggarakan kegiatan Kajian Peraturan Lingkup KPU (Kapling KPU) Seri Ke-II dengan Tema Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2025, bertempat di Ruang Aula Kantor KPU Kabupaten Brebes, Senin (02/02/2026). Kegiatan ini diikuti seluruh jajaran pegawai di Lingkungan KPU Kabupaten Brebes.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Brebes, Muhammad Taufik ZE yang menyampaikan bahwa Keterbukaan informasi adalah prinsip fundamental bagi KPU sebagai lembaga publik, terutama dalam menyukseskan setiap tahapan pemilihan. Sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi, maupun Peraturan KPU, KPU berkewajiban memberikan informasi yang akurat, cepat, dan transparan kepada seluruh pemangku kepentingan.
“sudah sepatutnya kita sebagai badan publik melakukan pengelolaan informasi publik terkait penyelenggaraan pemilu maupun pilkada, oleh karena itu kegiatan ini sangat penting untuk seluruh jajaran di Lingkungan KPU Kabupaten Brebes dalam rangka meningkatkan pemahaman kita terkait isi dari ketentuan-ketentuan yang ada pada PKPU Nomor 4 Tahun 2025”. ujar Taufik selaku Ketua KPU Kabupaten Brebes sekaligus membuka kegiatan ini.
Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Aniq Kanafillah Aziz yang menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional Masyarakat. KPU sebagai badan publik wajib menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang:
- Transparan
- Akuntabel
- Profesional
Terbitnya PKPU Nomor 4 Tahun 2025 sebagai Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 22 Tahun 2023 memperkuat tata kelola pelayanan PPID di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Materi kajian pada kegiatan ini berfokus pada peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi pemilu yang cepat dan akurat melalui PPID. Materi mencakup prosedur permohonan informasi, mekanisme keberatan, standar pelayanan, serta pentingnya perlindungan data publik.
Aniq kemudian melanjutkan poin-poin penting yang diatur pada PKPU Nomor 4 Tahun 2025 ini, meliputi:
- Pengenalan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi): Peran dan fungsi PPID di KPU Kabupaten/Kota
- Dasar Hukum Keterbukaan Informasi: UU Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, PKPU Nomor 22 Tahun 2023, PKPU Nomor 11 Tahun 2024, dan PKPU Nomor 4 Tahun 2025.
- Jenis-Jenis Informasi Publik: Informasi berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
- Prosedur Pelayanan Informasi: Tata cara pengajuan permohonan (formulir, identitas, alasan), mekanisme keberatan, dan jangka waktu pelayanan (10+7 hari kerja).
- Standar Pelayanan: Tempat pelayanan yang representatif dan petugas yang kompeten.
- Transparansi & Perlindungan Data: Keseimbangan antara membuka informasi publik dan melindungi data pribadi/rahasia.
Terakhir, Aniq menyampaikan kegiatan ini menekankan bahwa pelayanan informasi tidak selalu harus memberikan dokumen, tetapi bisa berupa penjelasan atau memperlihatkan dokumen.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan pengarahan dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Brebes, Mochamad Muarofah.