KPU Blora Finalisasi Laporan SPIP Periode Oktober 2025
Blora, Jawa Tengah - KPU Kabupaten Blora telah melaksanakan Rapat Pleno Pelaporanan Kartu Kendali Sistem Penyelenggaraan Intern Pemerintah (SPIP) pada Senin, 10 November 2025, sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Rapat yang dipimpin oleh Widi Nurintan Ary Kurnianto, Ketua KPU Kabupaten Blora ini berfokus pada finalisasi dan penyiapan dokumen pendukung pelaporan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk periode Oktober 2025. Pembahasan utama mencakup kelengkapan dokumen esensial seperti kepegawaian, keuangan negara dan hibah, pengadaan (APBN dan APBD), Persediaan dan Aset (Barang Milik Negara), kelengkapan administrasi pengelolaan dana hibah, matrik progres tindak lanjut, logistik, evaluasi kinerja dan yang terbaru laporan hasil pengisian kartu kendali.
Agenda rapat dilanjutkan dengan pemaparan capaian pelaporan SPIP KPU Kabupaten Blora sebagai bentuk monitoring dan evaluasi. Pelaksanaan rapat pleno ini merupakan wujud komitmen KPU Kabupaten Blora dalam menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk tata kelola yang lebih akuntabel dan transparan.
"Harapannya Bulan depan dan selanjutnya, Pelaporan Kartu Kendali SPIP bisa terselesaikan sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Jadi Kita bisa menyampaikan laporan ini ke Provinsi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan", Ungkap Widi.
"Tujuannya adalah untuk memastikan dokumen yang diunggah pada 10 Oktober 2025 tidak hanya lengkap secara administratif, tetapi juga lolos tinjauan dengan hasil yang sempurna", jelasnya.
Sementara, Noorman Pramono, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Blora, menyampaikan terkait teknis pelaporan kartu kendali. Tiga bulan terakhir Kita komitmen menyampaikan laporan Kartu Kendali SPIP sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Untuk bulan ini agak unik karena dalam penyesuaian pedoman teknis yang baru. Pelaporan Kartu Kendali SPIP mulai bulan ini (Oktober 2025) berbeda dengan sebelumnya. Kalau dulu berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 1356 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Kerja KPU, sekarang acuannya Keputusan KPU yang baru yaitu Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025", ungkapnya.
"Jadi ada perubahan mulai dari SK Satgas SPIP sampai dengan format pelaporannya. Format yang baru merupakan penyempurnaan dari format yang lama. Hari ini Laporan Kartu Kendali akan kita sampaikan ke KPU Provinsi Jawa Tengah memalui aplikasi e-SPIP untuk dilakukan review", jelasnya
Kehadiran para Komisioner dan Satgas SPIP KPU Kabupaten Blora dalam rapat ini menjadi bukti komitmen kuat terhadap pengawasan internal yang efektif demi menjaga integritas lembaga. (Tim Hukum JDIH KPU Kabupaten Blora)