Kamis Sesuatu Episode 31 : tema Putusan MK PHP Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024
Semarang, 11 Desember 2025, KPU Provinsi Jawa Tengah kembali menyelenggarakan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” sebagai bagian dari penguatan kapasitas hukum penyelenggara pemilu. Pada edisi kali ini, kajian berfokus pada Putusan Mahkamah Konstitusi terkait PHPU Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel, sebuah perkara yang memberikan banyak pelajaran penting mengenai prinsip keadilan pemilu, pembuktian, serta batas kewenangan penyelenggara.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Bapak Paulus Widiyantoro, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa kajian putusan MK merupakan sarana strategis untuk memperkuat kualitas tata kelola pemilu di daerah. Ia juga menekankan pentingnya pemahaman komprehensif terhadap putusan pengadilan sebagai dasar penyempurnaan kebijakan dan langkah antisipatif pada penyelenggaraan Pilkada mendatang.
Pada sesi materi, hadir Ibu Johana Marie Ivone, Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, sebagai narasumber utama. Beliau memaparkan dinamika proses PHPU, latar belakang sengketa, pokok permohonan para pihak, serta kondisi faktual yang terjadi selama tahapan pemilihan. Penjelasan disampaikan rinci dan persuasif, memberikan gambaran nyata mengenai tantangan teknis, situasional, dan administratif dalam penyelenggaraan pemilihan di wilayah Boven Digoel.
Selanjutnya, Bapak Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, memberikan arahaan dan analisis hukum atas putusan tersebut. Beliau menguraikan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, implikasi putusan terhadap penyelenggara, serta pentingnya kepatuhan terhadap asas-asas penyelenggaraan pemilu. Analisis yang disampaikan menyoroti aspek krusial seperti legal standing, penilaian alat bukti, asas proporsionalitas, dan dampak putusan terhadap rancangan regulasi serta kebijakan teknis.
Melalui forum ini, peserta mendapatkan pemahaman lebih mendalam mengenai pola penyelesaian sengketa di MK, sekaligus memperoleh perspektif baru untuk meningkatkan ketelitian, kesiapan, dan profesionalitas dalam menghadapi potensi sengketa pada pemilu maupun pilkada berikutnya.
Kegiatan Kamis Sesuatu ini menjadi bukti komitmen KPU Jawa Tengah dalam membangun budaya belajar berkelanjutan sebagai fondasi penting menuju penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, efektif, dan berbasis kepastian hukum.