Penguatan SPIP : KPU Jateng Mantapkan Langkah Penyusunan Laporan 2025

Penguatan SPIP : KPU Jateng Mantapkan Langkah Penyusunan Laporan 2025

Semarang, Kamis 1 Desember 2025 KPU Provinsi Jawa Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan SPIP tahun 2025 di ruang ZIT Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, dan di ikuti oleh Satker KPU kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Muslim Aisha dalam sambutannya mengatakan bahwa Penyelenggaraan SPIP merupakan mandat penting bagi setiap instansi pemerintah untuk memastikan terselenggaranya tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel. Dalam konteks penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, SPIP bukan hanya kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk menjaga integritas, efektivitas, dan efisiensi penyelenggaraan tugas-tugas kepemiluan.

Oleh karena itu, penyusunan laporan SPIP harus dilakukan secara sistematis, komprehensif, dan berbasis eviden. Kita harus memastikan bahwa setiap proses berjalan dengan pengendalian yang memadai—mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, pelaporan, hingga evaluasi risiko. Di sisi lain, kita harus mampu menunjukkan capaian maturitas SPIP serta langkah-langkah perbaikan yang telah dan akan dilaksanakan.

Dewantoputra menyampaikan Melalui rapat koordinasi hari ini, saya berharap mampu memperkuat harmonisasi pemahaman dan keseragaman langkah dalam penyusunan laporan SPIP, termasuk dalam hal identifikasi risiko, penilaian pengendalian, pemenuhan dokumen pendukung, hingga penyelarasan antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Tantangan kita semakin kompleks seiring dengan dinamika tahapan pemilu maupun pilkada. SPIP harus menjadi budaya, bukan sekadar dokumen. Untuk itu, saya mengajak seluruh jajaran agar sungguh-sungguh membangun komitmen kolektif dalam:

  1. Memperkuat kesadaran dan kapasitas aparatur dalam memahami dan menerapkan SPIP.
  2. Menyusun laporan secara tepat waktu, valid, dan akurat, sesuai ketentuan.
  3. Mengoptimalkan koordinasi provinsi–kabupaten/kota agar laporan SPIP tersusun selaras dan saling mendukung.
  4. Menghadirkan inovasi pengendalian, terutama pada area rawan seperti pengelolaan anggaran, pengarsipan, dan pelaksanaan tahapan pemilu/pilkada.
  5. Menindaklanjuti setiap rekomendasi evaluasi BPKP secara konsisten dan berkelanjutan.

Semoga melalui kegiatan ini, penyelenggaraan SPIP kita dapat semakin matang, terukur, dan memberikan dampak positif pada kualitas manajemen penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Jawa Tengah.