Kamis Sesuatu

Seri ke-24 “Kamis Sesuatu”: Diskualifikasi, Ijazah, dan Hutang? Bahas Tuntas Putusan MK PHPU Kabupaten Pesawaran Tahun 2024

Semarang, 23/10/2025 KPU Provinsi Jawa Tengah melalui Divisi Hukum dan Pengawasan terus konsisten menghadirkan ruang belajar bersama melalui Kajian Rutin “Kamis Sesuatu”. Edisi ke-24 kali ini membahas Putusan MK Nomor 20//PHPU.BUP-XXIII/2025, yang menyoroti dinamika diskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024. hadir sebagai narasumber Hermansyah Anggota KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum dan Pengawasan, Ferli Niti Yudha Anggota KPU Kabupaten Pesawaran Divisi Hukum dan Pengawasan dan Noorman Pramono Anggota KPU Kabupaten Blora Divisi Hukum dan Pengawasan serta di hadiri oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah serta 35 Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Basmar Perianto Amron dalam sambutannya Selamat datang di program Kamis Sesuatu JDIH KPU Provinsi Jawa Tengah. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas salah satu isu menarik dalam penyelesaian perkara hasil pemilihan kepala daerah, yaitu kasus diskualifikasi pasangan calon dalam Pilkada Kabupaten Pesawaran.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut persoalan yang cukup mendasar — apakah diskualifikasi tersebut disebabkan oleh permasalahan ijazah, atau justru oleh adanya utang yang belum terselesaikan. Dua aspek ini tentu memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, baik dari segi pembuktian maupun dari sisi pemenuhan syarat pencalonan.

Melalui diskusi hari ini, kita berharap dapat memahami lebih dalam dasar hukum, pertimbangan Mahkamah Konstitusi, serta implikasi terhadap proses pencalonan dan integritas penyelenggaraan Pilkada.

Berikut garis besar dari keputusan Mahkamah?Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten?Pesawaran Tahun 2024:

1. Pokok perkara

  • Permohonan diajukan oleh pasangan calon Nanda?Indira?B dan Antonius?Muhammad?Ali terhadap hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024

  • Salah satu pokok yang dipermasalahkan adalah bahwa calon Bupati nomor urut 1, Aries?Sandi?Darma?Putra, dianggap tidak memenuhi syarat ijazah SLTA/sederajat sebagai persyaratan pencalonan.

2. Amar putusan utama

  • MK mengabulkan sebagian permohonan Pemohon.

  • MK menyatakan batal:

    • Keputusan Komisi?Pemilihan?Umum?Kabupaten?Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Tahun 2024.

    • Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 (Penetapan Pasangan Calon) dan Nomor 1093 Tahun 2024 (Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon).

  • MK menyatakan bahwa calon Bupati nomor urut 1 (Aries Sandi) diskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan.

  • MK memerintahkan KPU Kabupaten Pesawaran untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti pemungutan suara sebelumnya (27 Nov 2024).

  • MK menetapkan tenggat waktu pelaksanaan PSU: dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan.

  • MK memerintahkan supervisi dari KPU Provinsi Lampung dan Bawaslu (Pengawas Pemilihan Umum) serta pengamanan oleh Kepolisian?Negara?Republik?Indonesia untuk pelaksanaan PSU.

3. Pertimbangan hukum penting

  • MK menilai bahwa dokumen SKPI Paket/Kesetaraan atas nama Aries Sandi Darma Putra tidak cukup membuktikan bahwa ia secara materiil telah menempuh dan menyelesaikan pendidikan SLTA/sederajat.

  • Karena syarat pendidikan tersebut dianggap belum terpenuhi, maka kepesertaannya dalam pemilihan dianggap tidak sah, sehingga diskualifikasi diperlukan.

4. Dampak dan implikasi

  • Pemilihan kembali (PSU) akan dilaksanakan di Kabupaten Pesawaran untuk memastikan proses pencalonan dan pemilihan berjalan sesuai persyaratan hukum.

  • Pengawasan dan pengamanan diperkuat pasca?putusan untuk menjaga kredibilitas dan kelancaran PSU.

  • Putusan ini menjadi preseden penting terkait penegakan persyaratan pencalonan (termasuk pendidikan) dalam pemilihan kepala daerah. (HIP)