Suana Rapat Koordinasi Pengelolaan JDIH

Rapat Koordinasi Pengelolaan JDIH KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Sejateng

Semarang, 11/08/2025 KPU Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Website dan Media Sosial Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah hadir dari KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujino Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Dewantoputra Adhipermana Kabag TPPH KPU Provinsi Jawa Tengah serta Narasumber dari KPU RI Muhammad Fakhri Ali Ibrahim Operator JDIH KPU RI.

Handi Tri Ujiono dalam sambutannya,

kegiatan yang dilaksanakan oleh Divisi Hukum ini adalah salah satu bagian dari etalase kita di KPU. Hal ini menjadi bukti bahwa KPU selalu hadir dan bekerja, walaupun pada hari ini tidak sedang berada dalam tahapan pemilu. Kita tetap menyempatkan diri untuk berkoordinasi, merumuskan langkah, dan memperkuat komitmen dalam menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat.

Melalui berbagai platform media sosial, kita berupaya menghadirkan informasi yang mudah diakses publik, baik terkait produk-produk hukum maupun dinamika regulasi yang mengiringi penyelenggaraan pemilu. Tidak hanya itu, informasi yang kita kelola juga menjadi bagian dari upaya mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, sesuai peran dan fungsi KPU sebagai penyelenggara pemilu yang profesional dan akuntabel.

Pengelolaan JDIH ini bukan sekadar menyimpan dokumen hukum, tetapi juga memastikan bahwa informasi tersebut tersampaikan secara tepat, cepat, dan benar kepada masyarakat. Peran aktif satker di KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota dalam mengelola, mengemas, dan mempublikasikan informasi ini akan semakin memperkuat transparansi serta meningkatkan kepercayaan publik kepada KPU.

Oleh karena itu, saya mengajak kita semua untuk menjadikan pengelolaan JDIH ini sebagai bagian dari komitmen bersama. Mari kita terus berinovasi dan memanfaatkan media sosial secara optimal agar publik dapat memperoleh informasi hukum yang berkualitas, akurat, dan bermanfaat. (HIP)