Ngaji Bareng Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait Keterwakilan Perempuan dalam Pencalonan Legislatif

Batang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang menyelenggarakan kegiatan Ngaji Bareng Produk Hukum pada Selasa (21/7/2026) dengan menghadirkan narasumber Prof. Dr. Achmad Irwan Hamzani, Akademisi Universitas Pekalongan. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten Batang, Bawaslu Kabupaten Batang, serta partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Batang.

Mengangkat tema "Dinamika Hukum Kepemiluan Pasca Putusan Mahkamah Konstisusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026", forum ini menjadi ruang diskusi untuk memahami perkembangan hukum kepemiluan sekaligus memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan terhadap implementasi putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam paparannya, Prof. Dr. Achmad Irwan Hamzani menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menghadirkan perubahan mendasar terhadap pengaturan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD. Mahkamah menegaskan bahwa pemenuhan kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen bukan lagi sekadar ketentuan administratif, tetapi menjadi persyaratan yang disertai konsekuensi hukum. Partai politik yang tidak memenuhi kuota tersebut pada suatu daerah pemilihan dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pencalonan di daerah pemilihan yang bersangkutan oleh KPU.

Dari aspek implikasi yuridis, putusan tersebut memperkuat kebijakan afirmatif bagi perempuan dalam sistem pemilu. Mahkamah memberikan makna konstitusional baru terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan menambahkan norma sanksi yang bersifat mengikat, sehingga memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara pemilu dalam melakukan verifikasi persyaratan pencalonan.

Selanjutnya, dari sisi implementasi penyelenggaraan pemilu, KPU di semua tingkatan dituntut melakukan verifikasi yang lebih ketat terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon. Verifikasi tidak hanya memastikan kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan bahwa kuota minimal 30 persen terpenuhi pada setiap daerah pemilihan. Dengan demikian, proses pencalonan diharapkan semakin akuntabel, konsisten, dan sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi.

Adapun terhadap partai politik, putusan ini memberikan konsekuensi strategis dalam proses rekrutmen dan pencalonan anggota legislatif. Partai politik dituntut untuk melakukan kaderisasi perempuan secara lebih sistematis, memperkuat pembinaan kader perempuan sejak dini, serta menyusun strategi pencalonan yang mampu memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan pada setiap daerah pemilihan. Dengan demikian, kebijakan afirmatif tidak lagi dipandang sebagai pemenuhan syarat administratif semata, melainkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan demokrasi yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta mengenai teknis implementasi putusan, potensi sengketa dalam tahapan pencalonan, serta langkah-langkah yang perlu dipersiapkan oleh penyelenggara pemilu dan partai politik menghadapi Pemilu mendatang.

Melalui kegiatan Ngaji Bareng, KPU Kabupaten Batang berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terhadap perkembangan regulasi kepemiluan, sehingga setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dapat dilaksanakan secara profesional, berintegritas, dan berlandaskan kepastian hukum. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen KPU Kabupaten Batang dalam meningkatkan literasi hukum kepemiluan sekaligus memperkuat sinergi antara penyelenggara pemilu, akademisi, pengawas pemilu, dan partai politik dalam mewujudkan pemilu yang demokratis dan inklusif.