KPU Batang Gelar Rakor Internal dan Pleno Kartu Kendali SPIP bulan Maret 2026

Batang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Internal Penyelenggaraan sekaligus Pleno Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bulan Maret 2026 pada Senin (6/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan internal serta peningkatan kualitas tata kelola kelembagaan di lingkungan KPU Kabupaten Batang.

Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo, dan diikuti oleh seluruh komisioner, jajaran sekretariat, serta Satuan Tugas (Satgas) SPIP. Dalam rapat tersebut, peserta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengendalian intern pada masing-masing unit kerja, sekaligus menelaah kelengkapan pengisian Kartu Kendali SPIP sebagai instrumen monitoring dan pengendalian risiko organisasi.

Dalam arahannya, Susanto Waluyo menekankan bahwa implementasi SPIP merupakan bagian penting dalam memastikan setiap kegiatan kelembagaan berjalan sesuai ketentuan serta prinsip akuntabilitas.

“SPIP bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan sistem pengendalian yang memastikan seluruh proses kerja dilaksanakan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, tim Satgas SPIP KPU Kabupaten Batang juga memaparkan hasil pemeriksaan terhadap Kartu Kendali SPIP beserta dokumen pendukung yang telah dihimpun dari seluruh unit kerja. Paparan tersebut menjadi bahan pembahasan dalam pleno untuk memastikan kelengkapan serta kesesuaian dokumen dengan ketentuan yang berlaku.

Beberapa aspek yang menjadi fokus verifikasi dalam rapat meliputi administrasi kepegawaian, pengelolaan keuangan negara, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan persediaan serta aset Barang Milik Negara (BMN), penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), hingga rekapitulasi perjalanan dinas dan administrasi pengelolaan dana hibah.

Melalui rapat ini, KPU Kabupaten Batang berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengendalian intern sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas, transparansi, serta integritas dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.

Hasil pleno Kartu Kendali SPIP selanjutnya akan didokumentasikan dan dilaporkan sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas internal. Sesuai arahan KPU Provinsi Jawa Tengah, laporan Kartu Kendali SPIP bulan Maret 2026 beserta dokumen pendukungnya disampaikan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.